BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rohil telah melakukan penyerahan hasil dokumen verifikasi administrasi paslon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, Kamis (5/9).
Hasil vermin tersebut diserahkan kepada masing-masing LO dan juga Bawaslu. Dikatakan Komisioner KPU Rohil Muklis, bahwa terkait verifikasi administrasi yang telah KPU lakukan faktualnya di lapangan kemarin dari tanggal 2 sampai tanggal 4 ternyata keempat calon ini belum memenuhi syarat.
“Setelah vermin maka kita lakukan verfak di lapangan, dan semua masih ada yang harus diperbaiki dan itu sudah kita sampaikan kepada LO poin-poin apa saja yang harus diperbaiki serta yang harus dilengkapi,” kata Muklis.
Masih dikatakan Muklis, bahwa untuk tahapan perbaikannya dari tanggal 6 sampai tanggal 8 September. “Kita berikan waktu 3 hari. Nah, setelah itu dari tanggal 8 sampai tanggal 14 kita kembali verifikasi dari yang di perbaiki tersebut apakah masih ada salah,” sebut Muklis.
Lalu kemudian, terakhir KPU Rohil akan mengumumkan penetapannya tanggal 22 September dan disambung dengan pengundian nomor urut pada tanggal 23 September.
Muklis kembali menerangkan, apa saja administrasi yang belum memenuhi syarat seperti misalnya pajak yang dimasukkan belum laporan pajak 5 tahun, kemudian juga ada surat keterangan yang sebenarnya adalah surat keterangan dari sekolah atau pernyataan calon cuma yang dilampirkan calon itu adalah dari pengadilan negeri tidak ada surat pernyataannya.
“Ada juga masalah pas foto, ada paslon yang melampirkan pas foto itu ada gambar identitasnya sedangkan di aturan PKPU tidak boleh, melainkan harus polos. Nah, jadi itu yang kita sarankan untuk perbaikan,” pungkasnya. (iin)
Pekanbaru Pos Riau