KUANSING (Pepos)–Aktivitas ilegal Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Bendungan Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang masih merajalela.
Berangkat dari kondisi itu, Polsek Kuantan Hilir bersama Upika (Unsur Pimpinan Kecamatan) dan masyarakat setempat melaksanakan Operasi penindakan, Kamis (19/9) sekira pukul 09.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Riduan Butar Butar, menyampaikan operasi ini dilatarbelakangi oleh keresahan masyarakat yang terganggu dengan aktivitas PETI.
“Terutama terkait dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan aliran sungai,” katanya.
Pengaduan ini kata Kapolsek, merupakan tindak lanjut dari dua kesepakatan masyarakat yang sebelumnya telah dicapai.
“Kesepakatan pertama, tanggal 9 Mei 2022, melarang segala bentuk aktivitas PETI di wilayah ini,” jelas Kapolsek.
Kesepakatan kedua, yang ditandatangani pada 4 September 2024, menegaskan seluruh aktivitas PETI harus dihentikan paling lambat pada 10 September 2024. Namun, hingga batas waktu tersebut, masih ditemukan adanya aktivitas PETI di aliran sungai Bendungan Desa Koto Rajo.
“Tentu ini memicu keresahan masyarakat dan melapor ke Mapolres Kuansing pada 18 September 2024,” katanya.
Operasi penindakan ini dihadiri Kasat Intelkam Polres Kuansing, AKP Syurfanaidi, Camat Kuantan Hilir Seberang, Alpian, Danramil 07 Kuantan Hilir, Kapten Inf Ardiyasman, Kapolsek Kuantan Hilir, AKP Riduan Butar Butar, Kanit Samapta Polsek Kuantan Hilir, Ipda Lukman., Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, Aipda Ronaldo, Kepala Desa Danau, Rafles., Datuk Penghulu Suku 3, Sukardi, Perwakilan masyarakat dari beberapa desa.
Setelah tiba di lokasi, tim gabungan menemukan 10 unit rakit tanpa mesin di lokasi, namun tidak ada pelaku yang ditemukan. Lima unit rakit yang tidak memiliki mesin langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Kita imbau kepada masyarakat setempat agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI di lokasi ini, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan,” katanya.
Lokasi aktivitas PETI yang ditindak berada di sepanjang aliran sungai yang mengalir melalui beberapa desa, di antaranya Desa Danau, Desa Koto Rajo, Desa Lumbok, Desa Pelukahan, Desa Sungai Soriak, Desa Pulau Baru, dan Desa Teratak Jering.
Dampak dari aktivitas PETI di wilayah ini dirasakan luas, terutama terhadap ekosistem sungai dan lahan pertanian warga yang terancam oleh pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polsek Kuantan Hilir dan pihak terkait dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dalam melindungi lingkungan dari aktivitas penambangan ilegal yang merugikan,” ujar Kapolsek.(cil)
Pekanbaru Pos Riau