Minggu , 17 Mei 2026
Pengedar narkoba yang digulung polisi.

Hilangkan Jejak, Pengedar Narkoba Inhu Pindah Domisili ke Pekanbaru

INHU (pekanbarupos.co) – Pelarian seorang pria berinisial M alias Amad (41), tersangka pengedar Narkotika jenis sabu dan extasi dihentikan Polisi.

Berdasarkan laporan polisi di Mapolsek Rengat Barat pada Maret 2024 silam, warga Tenayan Raya Pekanbaru itu sempat buron selama 4 tahun 6 bulan namun akhirnya ditangkap.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) Riau AKBP Fahrian Saleh melalui Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan membenarkan pelaku pemilik sabu seberat 3,86 gram dan pil ekstasi sebanyak 40 butir itu ditangkap Satreskrim Polsek Rengat Barat di Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat, 24 September kemarin.

“Alhamdulillah, tersangka berikut barang bukti sudah daerahkan ke penyidik Jaksa,” sebut Kapolsek, Jum’at (27/9).

Kata Kapolsek, inisial M alias Ahmad sempat buron karena saat digerebek tahun 2020 silam dirumahnya di Desa Kota, terlapor berhasil melarikan diri.

Namun hasil penggeledahan Polisi kedalam rumah dan mobil terlapor ditemukan barang bukti 3,86 gram sabu dan ekstasi warna ungu 20 butir serta ekstasi warna merah muda 20 butirbutir sehingga terlapor ditetapkan jadi DPO.

Guna mengelabui Polisi, tersangka sempat memindahkan domisili dari Desa Kota Lama menjadi warga Tenayan Pekanbaru. (San)

About junaidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *