Rabu , 24 Juni 2026

Baliho-baliho Bergambar Paslon Incumbent Bakal Dicopot Selama Kampanye

Pjs Bupati Kuansing drg Sri Sadono Mulyanto MHan memimpin rapat koordinasi dengan Forkopimda terkait Pilkada, Senin (7/10).

Kapolres Kuansing Hadiri Rakor dengan Forkopimda

KUANSING (pekanbarupos.co)– Pemerintah Kabupaten Kuansing bakal menurunkan atau mengganti baliho pemerintah bergambar Calon Bupati Kuansing petahana, Suhardiman Amby, selama masa kampanye di Pilkada Kuansing 2024.

Demikian dikatakan Pjs Bupati Kuansing drg Sri Sadono Mulyanto MHan kepada Pekanbaru Pos via telepon selulernya, Selasa (8/10).

“Dalam waktu dekat dibentuk tim dan tim akan menertibkan. Termasuk juga baliho yang pemasangan tidak pada tempat yang diizinkan,” kata Pjs Bupati.

Penertiban baliho atau foto incumbent yang masih terpasang di lokasi strategis maupun fasiltas Pemda Kuansing, kata Pjs Bupati, berdasarkan penilaian tim yang berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Kuansing.

“Baliho-baliho pemerintah yang masih ada gambar incumbent akan diturunkan berdasarkan penilaian tim dari Kesbangpol. Tentu koordinasi dulu dengan Bawaslu dan KPU,” tegasnya.

“Jika baliho-baliho yang terpasang di fasilitas Pemda jika menurut Bawaslu memenuhi unsur, maka akan kita turunkan,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, baliho-baliho ini sudah terpasang sebelum masa kampanye oleh pemerintah daerah. Berdasarkan aturan, jika baliho terdapat gambar incumbent, maka harus dilepas.

“Semoga langkah yang kita lakukan ini memenuhi rasa keadilan bagi semua paslon,” harapnya.

Penertiban baliho tersebut kata Pjs Bupati, menindaklanjuti rapat koordinasi dengan Forkopimda, Senin (7/10) di ruang rapat Bupati yang menyarankan agar baliho-baliho bergambar Paslon incumbent diganti atau ditutup.

Perlu diketahui penurunan baliho ini berdasarkan pasal 71 Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016. Di antaranya berbunyi bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota, dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sementara Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra mengatakan penurunan atau pergantian baliho-baliho Pemkab Kuansing yang bergambar calon incumbent bukan ranah Bawaslu. Karena itu bukan alat peraga kampanye (APK) Paslon.

“Baliho Pemkab itu bukan ranah kita (Bawaslu,red) untuk menertibkannya. Kewenangannya ada di Pemda, karena itu bukan APK,” kata Adi.

Bawaslu Kuansing, kata Adi, selama ini sudah memberikan masukan dan saran kepada Pemkab Kuansing agar baliho-baliho pemerintah yang bergambar Paslon incumbent ditutup atau diganti dengan gambar Pjs Bupati.

“Kita sudah sering ingatkan Pemkab untuk keadilan semua Paslon agar baliho Pemkab bergambar incumbent diganti dengan foto Pjs Bupati,” ungkapnya.

Sementara Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan baliho Paslon incumbent yang masih terpasang di lokasi strategis diganti dengan baliho informasi tentang pilkada 2024.

“Alangkah bagusnya di lokasi itu dipasang baliho atau spanduk informasi tentang Pilkada Kuansing,” sarannya.

Perwira melati dua dipundak itu juga minta Pemda Kuansing memberikan himbauan sampai ke tingkat Kecamatan terkait baliho atau spanduk Incumbent tersebut.

“Pemda Kuansing juga perlu memberikan himbauan sampai ke tingkat kecamatan terkait baliho atau spanduk Incumbent ini,” ungkapnya.

Masih kata Kapolres, pihaknya meminta semua instansi terkait meningkatkan sinergitas jelang Pilkada serentak November mendatang. Tanamkan dalam setiap pribadi bahwa pilkada langkah awal untuk kemajuan Kuansing.

“Maka kita sukseskan pelaksanaanya dengan tetap mengutamakan kekeluargaan dalam berkompetisi dan bersama-sama menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif sebelum, pada saat dan setelah selesai pilkada nantinya,” tegasnya.

“Jaga netralitas instansi atau institusi sebagai asn dalam pelaksanaan pilkada. Mari bekerja sama dan sama-sama bekerja untuk kemajuan bersama,” lanjutnya.(cil)

 

 

 

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *