BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka RA alias Ropid, Bandar Narkotika jenis shabu seberat Berat 1.16 Gram, di Hotel Suzuka Kamar Nomor 213 Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau, Senin, 21 Oktober 2024, sekira Pukul 22.30 Wib.
Tersangka berinisial RA Alias Ropid (41) Tahun, warga Jalan Kebun Karet II Kelurahan. Air Jamban Kecamatan Mandau, tersangka berperan sebagai Bandar,” Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, Jumat (25/10).
Kronologis, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/174/X/2024 SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 21 Oktober 2024 ditemukan narkotika jenis sabu pada tersangka berinisiatif RA Alias Reza dimana AI Alias Reza mendapatkan sabu tersebut dari tersangka RA alias Ropid.
Kemudian pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 Wib.Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi bahwa tersangka berada sebuah hotel suzuka kamar 213 jalan jenderal sudirman kelurahan babussalam kecamatan mandau, bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.16 gram, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) unit handphone android warna hitam, dan Uang Tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari berinisial J (dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau