Kamis , 24 September 2026

Tolak Hubungan Badan, Petani Aniaya Teman Kencan

Pelaku penganiayaan berinisial W alias Bagong (43) saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.met

BAGAN BATU (pekanbarupos.co) — Tolak hubungan badan di salah satu penginapan yang ada di Lancang Kuning Bagan Batu , seorang Petani berinisial War alias bagong (43) warga Jalan Masjid Kepenghuluan lubuk Jawi Kecamatan Balai Jaya aniaya teman kencannya bernama Dwi Ayu Larasati (26).

Berdasarkan informasi dan penjelasan dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian SH SIK MH melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH menjelaskan, kasus penganiayaan ini terjadi pada  Kamis (23/2/2023) kemarin tepatnya dirumah teman korban bernama Eni di sukaramai Pajak Baru Kepenghuluan Bagan Batu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Bagan Sinembah tersebut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Diterangkan Kasi Humas Polres Rohil, Kronologi kejadian berawal  pada Rabu 22 Februari 2023 sekira pukul 15.00 Wib, pelaku berpamitan dengan ibu korban untuk membawa korban keluar rumah dengan alasan mencari tempat tinggal untuk pelaku, setelah keluar dari rumah merekapun berangkat menuju sebuah penginapan di Lancang kuning  dan bermalam disana.

Kemudian keesokan harinya, sekira pukul 14.00 Wib, keduanya keluar dari penginapan tersebut dengan tujuan pergi kerumah rekan korban bernama Eni. Setibanya di rumah  Eni,mereka bercerita-cerita sampai pukul 17.00 Wib. Setelah itu pelaku mengajak korban  untuk kembali pulang, namun saat itu korban mengatakan masih ingin tinggal dirumah  Eni dan meminta agar pelaku menjemput  pada pukul 20.00 Wib, sehingga pelaku pun pergi dan meninggalkan pelapor dirumah saudari Eni.

Setelah tiba waktunya untuk menjemput, pelaku pun datang kembali kerumah saudari Eni, namun saat itu korban menolak ajakan pelaku untuk pergi dan membawa korban kembali kepenginapan dengan maksud  mengajak korban untuk berhubungan badan.

Dikarenakan saat itu korban menolak dan sempat memaki-maki pelaku dengan perkataan yang kasar sehingga membuat pelaku emosi hingga melakukan pemukulan pada hidung korban dengan menggunakan tangan dan handphone masing-masing sebanyak 1 kali, hingga menyebabkan hidung korban memar dan mengeluarkan darah,

Kemudian setelah melihat korban yang sudah dalam keadaan kesakitan dan menangis pelaku langsung pergi dan meninggalkan korban bersama dengan saudari Eni.

Selain mengamankan pelaku petugas juga turut menyita barang bukti, 1 unit HP merek Vivo warna Biru, dan setelah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung metaphetamine.

“Dalam perkara ini pelaku di sangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” jelas Juliandi.(met)

Berita lengkapnya baca harian Posmetro Rohil edisi Selasa (28/2).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *