KUANSING (pekanbarupos.co)– Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial NK (33), Senin (18/11/2024) sekira pukul 20.30 WIB.
Dalam penyergapan yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan total berat kotor mencapai 3,54 gram.
Penangkapan kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba AKP Novris HS, dilakukan di sebuah rumah di Desa Sungai Sirih, Kecamatan Singingi.
“Awalnya tim melakukan penyelidikan intensif di wilayah itu setelah menerima informasi dari masyarakat,” katanya.
Sekira pukul 20.30 WIB, tim mata elang menggerebek rumah tersangka berinisial NK (33). Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar dan enam plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu.
“Sejumlah barang yang digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkotika turut diamankan,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita berbagai barang bukti, diantaranya satu plastik klip bening besar berisi sabu, enam plastik klip kecil berisi sabu, dua plastik klip besar kosong, lima plastik klip kecil kosong, Satu sendok plastik, Satu pipet kaca pyrex, Satu unit handphone merk Infinix warna biru, Satu alat hisap (bong), Satu timbangan digital, Uang tunai sejumlah Rp1.000.000, Satu dompet kecil dan Satu korek api.
“Berdasarkan hasil tes urine, tersangka NK dinyatakan positif menggunakan amphetamine,” kataya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang berinisial R, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka NK mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp4.5 juta,” katanya.
Tersangka NK diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara dalam waktu yang cukup lama, mengingat perannya sebagai pengedar sekaligus kurir.
Kasat menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” ujar Kasat.(cil)
Pekanbaru Pos Riau