Kamis , 30 April 2026

Selama Pebruari, Polres Inhu Ungkap 4 Kasus Cabul Anak Bawah Umur

Wakapolres Kompol Dwi Yatmoko didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan saat konferensi pers.

INHU (pekanbarupos.co) — Miris dan butuh perhatian semua fihak, dalam bulan Pebruari 2023 saja diwilayah hukum Mapolres Inhu terjadi 4 kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur.

Sederetan kasus tak terpuji ini terungkap disela press release kasus Curanmor dan pencabulan anak bawah umur yang digelar di ruang Sanika Satyawada Polres Inhu, Senin (28/2/23).

Mewakili Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, giat pres realis dipimpin langsung Wakapolres Kompol Dwi Yatmoko didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan dan PS Kasubsi Penmas, Aipda Misran

Wakapolres menuturkan, kasus pertama menyeret tersangka, SY (43) dengan korbannya, Mawar (14), disalah satu Kelurahan di Kecamatan Rengat Barat terjadi tahun 2021 lalu, terungkap dan dilaporkan ke Polsek Rengat Barat, 16 Februari 2023.

Kala itu korban masih duduk di bangku kelas 4 SD, tinggal serumah bersama pelaku, yang merupakan adik kandung ibu korban atau paman kandung korban. Ayah ibu korban telah bercerai, ibu korban menjadi TKW ke negara tetangga, sehingga korban harus tinggal bersama pamannya.

Kasus kedua, kekerasan seksual dialami oleh Anggrek (12) warga salah satu desa di Kecamatan Rengat, dengan pelaku 6 orang, 1 orang diantaranya berhasil diamankan, yakni SS (16) sedangkan yang lainnya melarikan diri.

Kronologi, Sabtu 18 Februari 2023, sekitar pukul 20.00 Wib korban bersama para pelaku duduk ngumpul bersama di salah satu tempat rekreasi di Kota Rengat lalu korban disuguhi minuman keras jenis tuak.

Setelah korban mabuk, sekitar pukul 21.00 WIB, korban dibawa ke sebuah pondok sawah disalah satu desa di Kecamatan Rengat lalu digilir 6 orang laki-laki.

Kasus ketiga, dialami Bunga (16) warga salah satu desa di Kecamatan Batang Cenaku oleh pelaku inisial NR (23). Kejadian pada Juli 2022 silam dan pelaku berhasil diringkus 20 Februari 2023 setelah kasus dilaporkan ke Polsek Batang Cenaku.

Sedangkan kasus ke 4 dilakukan oleh IP (27) warga salah satu kelurahan di Kecamatan Rengat Barat terhadap Melati (16) ibu muda yang masih miliki Balita. Perbuatan tak terpuji itu terjadi Jumat, 3 Februari 2023, pukul 12.00 WIB.

Ketika itu pelaku hendak ke Masjid untuk menunaikan ibadah sholat fardhu Jumat, namun ketika melintas didepan kamar korban dan melihat korban sedang menidurkan anaknya diatas kasur pelaku langsung masuk kedalam kamar melalui jendela dan memaksa korban berhubungan suami istri sambil mengancam.

“Setelah puas melepas hasratnya, pelaku meninggalkan korban dan menuju masjid untuk Jumatan,” sambung Wakapolres.

Pelaku diamankan 20 Februari 2023 lalu setelah beberapa jam kasus ini dilaporkan ke Polsek Rengat Barat,” ucap Wakapolres.

Dari 4 kasus tersebut ditangani unit PPA Satreskrim Polres Inhu dan pekan depan salah satu perkara yang melibatkan TSK inisial SS akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu. (san)

Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Rabu (1/3).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *