Kamis , 2 Juli 2026

Penyidik Polres Bengkalis Limpahkan Tersangka Korupsi Kredit BRK Cabang Pakning ke Kejari

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Polres Bengkalis melalui Unit Tipidkor Polres Bengkalis melaksanakan serah terima tahap II tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Dana KPR (Kredit Perumahan Rakyat) PT. Bank Riau Kepri Cabang pembantu Sei Pakning Bengkalis, Rabu (04/12/2024) sekira pukul 13.00 wib, kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis.

“Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Joni Mandala, SIK, MH, didampingi Kepala Unit (Kanit) III Tipikor Ipda Alfan Nisfu Romadhoni dan Tim Sidik Brikpa Juliandi Bazrah, mengatakan kepada awak media, adapun tersangka tahap II yang diserahkan ini ada dua orang, yang pertama yakni berinisial Ir.AN alias NN selaku konsultan pembangunan, kemudian tersangka Kedua berinisial ZR selaku pinsi Ops Bank Riau Kepri Capem Sungai Pakning tahun 2011”.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP. Gian Wiatma Joni Mandala, SIK, MH, dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Dana KPR (Kredit Perumahan Rakyat) yang diduga tidak sesuai dengan prosedur, oleh PT. Bank Riau Kepri Cabang pembantu Sei Pakning Tahun 2011 silam, sebesar Rp 2.793.000.000 (Dua Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Rupiah).

“Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Diubah Dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.” Ungkap Kasatreskrim AKP. Gian Wiatma Joni Mandala, SIK, MH, (Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *