
Pelaku SR (58) dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Simpang Kanan.met
SIMPANGKANAN (pekanbarupos.co) — Diduga sering transaksi sabu- sabu, seorang Kakek berinisial SR (58) alamat Jln. Sultan Syarif Qasim, Dusun Intiraya Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir diciduk Tim opsnal unit Reskrim Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir. Senin 6 Maret 2023, Pukul 20.30 WIB.
Kepada petugas, pelaku mengaku tidak bekerja dan memiliki alamat lain di Jln Dusun Pasir Putih desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu oleh Polsek Simpang Kanan.
” Benar saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut,” terang AKP Juliandi SH.
Dijelaskan Juliandi, kronologi pengungkapan berawal adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya yang menyebutkan bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut Kapolsek Simpang Kanan IPTU Imbang Perdana, S.H. M.H, langsung memerintahkan unit Reskrim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Atas perintah kapolsek unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan sesampainya dilokasi, unit Reskrim langsung mengamankan 1 orang laki-laki yang sedang duduk-duduk di ruang tamu rumahnya. Dengan didampingi ketua RT setempat, Unit Reskrim melakukan penggeledahan di sekitar pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas coklat berisikan 1 unit timbangan merk constant warna silver hitam dan plastik berklip merah ukuran kecil sebanyak 64 lembar.
Kemudian disekitar pelaku tepatnya di atas meja ditemukan 2 buah plastik berklip merah berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu, 1 set alat hisap Shabu (bong), 1 buah kaca pirex, 1 unit hp Vivo warna biru.
Didalam kamar pelaku ditemukan uang tunai senilai Rp. 36 ribu rupiah dan 1 unit timbangan warna silver hitam. Atas ditemukannya barang bukti tersebut selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Simpang Kanan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas kasus ini Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasi Humas AKP Juliandi SH.(met)
Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Kamis (9/3).
Pekanbaru Pos Riau