Kamis , 2 Juli 2026

Satnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Tangkap 1 Orang Bandar Narkotika

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka berinisial RH Alias Geledo (26) tahun, Bandar Narkotika jenis shabu seberat 43.72 Gram, warga Jalan Gajah Mada Km.11 Kelurahan. Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Kamis 12 Desember 2024 , Sekira Pukul 09.30 Wib.

“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, Minggu (15/12).

Kronologis pada pengungkapan sebelumnya hari rabu tanggal 11 desember 2024 sekira pukul 23.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap berinisial DN Alias Elva atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang sabu dan DN Alias Elva menerangkan mendapatkan sabu dari tersangka berinisial RH Alias Geledo (sudah tertangkap).

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari kamis tanggal 12 desember 2024 sekira pkl. 09.30 Wib target berada dibelakang rumah jalan gajah mada km.11 kelurahan titian antui kecamatan mandau kabupaten bengkalis.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 43.72 gram, 1 (satu) unit timbangan, dan 1 (satu) unit handphone android warna hijau.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari berinisial S (dalam lidik).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *