Kamis , 2 Juli 2026
Kapolsek memfasilitasi perdamaian kasus penganiayaan

Terlapor Minta Maaf, Perkara Penganiayaan Berujung RJ

INHU (pekanbarupos.co) – Polsek Pasir Penyu akhirnya menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor Gusdianto (40), pemilik sebuah kafe di Dusun Lembah Gading, Airmolek kepada korban Feri Harianto (31) warga Desa Sei Beberas Hilir SP1 Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, menyampaikan mediasi digelar di Mapolsek Pasir Penyu pada Selasa (17/12). “Pendekatan RJ ini sejalan dengan program Kapolri untuk menyelesaikan perkara ringan secara kekeluargaan, sehingga masyarakat dapat merasakan keadilan tanpa harus melalui proses pengadilan,” Aiptu Misran.

Kasus bermula ketika Feri melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 26 November 2024. Berdasarkan keterangan korban, insiden berawal dari perkenalannya dengan seorang wanita bernama Wilda melalui aplikasi pesan. Pada malam kejadian, korban diajak bertemu Wilda di sebuah kafe di Dusun Lembah Gading. Namun, pertemuan itu berujung pada kesalahpahaman yang menyebabkan Feri dituduh mencuri ponsel dan dianiaya oleh Gusdianto bersama beberapa orang lainnya. Akibat kejadian tersebut, Feri mengalami memar di wajah dan bahu serta jari yang keseleo.

Pengaduan resmi dilayangkan oleh korban pada 12 Desember 2024. Setelah melakukan visum dan penyelidikan, pihak Polsek Pasir Penyu memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Proses mediasi melibatkan Feri Harianto (pelapor), keluarganya, Gusdianto (terlapor), serta pihak keluarga terlapor.

Hasil mediasi menghasilkan beberapa poin kesepakatan, di antaranya Gusdianto mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban Feri bersedia mencabut laporan pengaduan dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Selanjutnya Gusdianto memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp200.000 kepada Feri dan Gusdianto berjanji jika mengulangi perbuatannya bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri SH, melalui Panit Reskrim Ipda Daniel Okto SE, mengapresiasi kedua belah pihak yang sepakat menyelesaikan perkara secara damai. “Penyelesaian melalui Restorative Justice ini tidak hanya menciptakan rasa keadilan, tetapi juga menjaga keharmonisan di masyarakat,” jelas Ipda Daniel.

Dengan pendekatan ini, Polsek Pasir Penyu berharap masyarakat lebih memahami pentingnya penyelesaian konflik secara damai, tanpa harus berujung pada proses hukum yang berkepanjangan. Program ini juga menjadi bukti nyata bahwa kepolisian mampu menghadirkan solusi yang berimbang dan berpihak pada keadilan.

Proses mediasi berlangsung lancar dan situasi tetap kondusif. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan restoratif dalam menyelesaikan perkara ringan guna menciptakan rasa aman dan damai di masyarakat. (San)

About Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *