Jumat , 1 Mei 2026

Komite Pemuda Pelalawan Dukung Penyegelan Kebun Sawit Ilegal, Minta Pajak dan Hak Masyarakat Ditegakkan

PANGKALANKURAS(pekanbarupos.co) Langkah tegas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam menyegel perkebunan sawit yang beroperasi di kawasan hutan mendapat dukungan penuh dari Komite Pemuda Pelalawan (KPP).

Salah satu sasarannya di Kabupaten Pelalawan adalah PT Sari Lembah Subur (PT SLS) di Kecamatan Pangkalan Lesung.

Ketua Umum KPP, Nolis Hadis, SH, menegaskan bahwa selain penyegelan, perusahaan yang mengelola lahan secara ilegal juga harus bertanggung jawab atas pajak yang belum mereka bayarkan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Satgas PKH dalam menertibkan perkebunan sawit ilegal. Namun, jangan hanya kebunnya yang disegel, tetapi pajak yang belum dibayarkan atas pengelolaan kawasan hutan ini juga harus dikejar. Perusahaan yang sudah lama menikmati keuntungan dari lahan tersebut harus membayar kewajiban pajaknya, termasuk dendanya,” ujar Nolis Hadis dengan tegas, Selasa (18/3/2025)

Menurutnya, transparansi dalam penegakan hukum ini sangat penting. Hasil penerimaan pajak dan denda dari perusahaan yang terbukti bersalah harus diumumkan kepada masyarakat luas agar publik mengetahui sejauh mana penegakan aturan dijalankan.

“Kami sangat mendukung. Sudah lama masyarakat terkungkung dengan janji manis perusahaan, meski perusahaan sendiri menerabas hak masyarakat dan negera,”ujarnya lagi

Lebih lanjut, KPP juga menyoroti hak masyarakat lokal yang selama ini diabaikan. Berdasarkan Undang-Undang Perkebunan, masyarakat lokal berhak atas 20% dari total lahan yang dikelola perusahaan.

“Kami meminta agar hak masyarakat lokal diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika kebun-kebun ini disita negara, maka masyarakat setempat harus dilibatkan dalam pengelolaannya agar mereka bisa mendapatkan manfaat ekonomi yang adil,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menertibkan kebun ilegal, tetapi juga membawa keadilan bagi masyarakat sekitar yang selama ini dirugikan. Komite Pemuda Pelalawan siap mengawal kebijakan ini agar tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Dengan tindakan tegas dan transparan, diharapkan penegakan hukum terhadap perkebunan ilegal ini tidak hanya memberikan efek jera bagi perusahaan yang melanggar, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perkebunan di Kabupaten Pelalawan.

Dikatakannya, tak hanya satu perusahaan saja yang diduga bermasalah di Kabupaten Pelalawan, tapi masih banyak perusahaan lain yang selama ini bermain diharapkan juga ditindak tanpa pandang bulu.

“Setau saya baru satu perusahaan. Bisa jadi akan banyak yang menyusul. Kami dukung dan apresiasi ketegasan Satgas PKH,” pungkas mantan aktifitas kampus di masanya ini.

Setakad informasi bahwa PT SLS ini merupakan anak perusahaan Astra Grup yang memiliki ratusan hektar kebun sawit di Kabupaten Pelalawan.(amr)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *