Senin , 22 Juni 2026
Foto Ppco : Komisi A DPRD Rohil saat melakukan RDP dengan Inspektorat terkait audit 123 mantan Pj penghulu se Rohil.

Komisi A DPRD Rohil Desak Inspektorat Tuntaskan Audit 123 Eks Pj Penghulu

BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Komisi A DPRD Rohil mendesak Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) untuk segera menuntaskan audit terhadap 123 orang eks Penjabat (Pj) Penghulu.

Menurut Ketua Komisi A, Rally Anugrah Harahap SSos MM, bahwa dirinya telah banyak mendapat informasi adanya perbuatan melawan hukum oleh Pj penghulu bersama perangkat desa dengan cara penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD).

Hal itu terkonfirmasi saat Komisi A melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektorat Rohil, Senin (16/6/25).

Dalam RDP itu hadir dua orang Inspektur Pembantu (Irban) dimana mereka menjelaskan bahwa saat ini sudah berproses sebanyak 39 Pj penghulu, ada yang sudah berproses LHP dan juga P2HP.

Atas komitmen itu, Rally mengapresiasi Inspektorat Rohil yang telah bekerja keras bagaimana pembinaan dilakukan agar sejumlah kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan korupsi mantan Pj penghulu dapat dikembalikan.

“Luar biasa, baru di periode ini inspektorat totalitas memeriksa sampai dengan hal-hal kecil, khususnya yang menjadi PR Kabupaten adalah program Ketapang, hasil temuan itu didominasi oleh program Ketapang, pajak yang tak dibayarkan hingga kegiatan-kegiatan yang fiktif,” kata Rally.

Politisi Partai Nasdem ini berharap, kepada pemerintah ataupun Aparat Penegak Hukum (APH) sama-sama menyoroti hasil LHP dari Inspektorat tersebut untuk ditindaklanjuti.

“Kita berharap kepada pemerintah ataupun APH sama-sama menyoroti hasil LHP dari Inspektorat Kabupaten Hilir agar kabupaten kita jauh lebih baik kedepannya untuk penggunaan anggaran dana desa,” sebutnya.

Sementara itu, di masa sekarang ini beredar kabar juga adanya pemberhentian sejumlah aparat desa oleh Pj yang baru, menurut Rally, pemberhentian perangkat-perangkat desa itu mempunyai unsur yang kuat, salah satu contoh adalah terlibat dalam perbuatan korupsi.

“Mereka terlibat dari hasil LHP tentu bolehlah rasanya kita menonaktifkan sementara, kenapa karena proses pencairan dana desa sebanyak 40% berindikasi untuk menutupi hasil LHP audit tahun 2024. Kita tidak mau pola-pola seperti itu disalahgunakan oleh aparat desa yang terlibat dalam hasil LHP itu,” ungkapnya. (iin)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *