Minggu , 21 Juni 2026
Foto Ppco : Komisi D DPRD Rohil saat melakukan RDP bersama Dinsos, BPJS, RSUD dan Diskes terkait reaktivasi DTKS ke DTSEN.

19.540 Jiwa PBI JK Rohil Dinonaktifkan, Devi Paranita : Dinsos Harus Jemput Bola Reaktivasi Data

BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) saat ini tengah melakukan perubahan atau peralihan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Akibatnya, sebanyak 19.540 jiwa masyarakat Kabupaten Rokan Hilir selaku Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) dinonaktifkan.

Untuk itu, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Devi Pranita, S.IP, menegaskan kepada Dinas Sosial (Dinsos) harus melakukan jemput bola untuk kembali melakukan reaktivasi data tersebut agar 19 jiwa masyarakat dapat diselamatkan.

Berdasarkan surat Mensos dengan Nomor: S-445/MS/DI.01/6/2025, pada 3 Juni lalu, yang ditujukan kepada Kepala Dinsos di seluruh Indonesia menyebutkan, bahwa mnindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), bersama ini disampaikan bahwa penetapan peserta PBI mulai bulan Mei 2025 akan menggunakan basis data DTSEN. Peralihan dari basis data DTKS ke DTSEN berdampak pada adanya perubahan peserta PBI baik karena berada di luar DTSEN maupun berada di DTSEN pada desil atas.

Berdasarkan hasil pemadanan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk kepesertaan Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bulan Mei 2025, terdapat sebanyak 7.397.277 peserta PBI JK yang akan dinonaktifkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, jika terdapat peserta PBI non aktif ternyata membutuhkan layanan kesehatan dan tindak lanjut segera, dimohon perhatian Bapak/Ibu untuk dapat membuat Surat Keterangan Reaktivasi dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Peserta termasuk dalam daftar penonaktifan kepesertaan pada bulan Mei 2025:

2. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi di lapangan, peserta dikategorikan sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin;

3. Peserta termasuk dalam kategori penderita penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa;

4. Data peserta wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN terakhir, jika tidak dimutakhirkan pada periode ketiga maka kepesertaan.

Oleh karena itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menyuarakan kekhawatiran atas nasib 19 ribu jiwa warga yang belum mendapat kepastian status keanggotaannya dalam BPJS Kesehatan.

Menurut Devi, jika data tersebut tidak segera direaktivasi atau diperbarui oleh Dinas Sosial (Dinsos), maka hak layanan kesehatan bagi puluhan ribu warga tersebut akan hangus. “Dinsos jangan diam saja. Ini menyangkut nyawa manusia. Segera jemput bola reaktivasi data itu,” ujarnya kesal.

Padahal, kata Devi, pihak BPJS Kesehatan telah mengajak Dinsos untuk berkolaborasi dalam proses pendataan ulang. Menurut Devi, ajakan tersebut menunjukkan adanya itikad baik dari pihak BPJS, namun belum direspons secara optimal oleh Dinsos.

Devi juga menegaskan bahwa data masyarakat miskin dan rentan miskin merupakan bagian dari amanat Instruksi Presiden (Inpres) yang harus segera direspon. Jika tidak, dampaknya akan sangat serius bagi warga, khususnya dalam hal akses terhadap pelayanan kesehatan.

“Ini soal kemanusiaan. Pemerintah wajib hadir melindungi rakyatnya. Saya ingin lihat progresnya apakah Dinsos sudah bekerja untuk masyarakat,” pungkas Devi. (iin)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *