Sabtu , 18 April 2026
Pelaku narkoba yang diringkus polisi.

Di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Ciduk Dua Pria Narkoba, Seorang Pelaku Anak Putus Sekolah

INHU (pekanbarupos.co) – Bertepatan di hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, dua orang pria tanpa izin menguasai diduga narkoba ditangkap Polisi.

Penangkapan kepada dua pria itu jadi momen spesial bagi jajaran Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau memerangi peredaran narkoba bahkan dihari kelahiran Polri.

Keterangan dari kepolisian, kedua tersangka dibekuk dilokasi berbeda, Senin (1/6) kemaren. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Desa Sei Beras-Beras Kecamatan Lubuk Batu Jaya yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Laporan itu segera ditindaklanjuti Kanit Reskrim Polsek LBJ dengan melakukan penyelidikan di bawah komando Kapolsek Ipda Daniel Okto sehingga sekitar pukul 00.30 Wib tim opsnal mengamankan seorang pelaku pengendara sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih. “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu di tangan kiri tersangka,” terang Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh melalu Kasi Penmas, Aiptu Misran, Rabu (3/6).

Pelaku tersebut diketahui inisial NAP (17), anak Putus sekolah dan mengaku mendapatkan sabu dari rekannya bernama Haikal Rukmana Ardianto (27) warga Desa Kulim Jaya lalu dilakukan pengembangan sehingga sekira pukul 01.30 WIB tim yang dipimpin langsung Kapolsek bersama Kanit Reskrim Aiptu Istanola Pardede melakukan penangkapan terhadap Haikal di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip diduga berisi sabu, masing-masing disimpan di kantong celana belakang dan kamar pelaku.

“Pelaku Haikal mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang didapat dari seorang berinisial MB yang kini berstatus DPO dan berdomisili di wilayah Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu,” tambah Misran.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku meliputi 3 paket sabu,  1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih, 1 unit HP Techno L17 biru milik Nanda, 1 unit HP Redmi Note 13 biru milik Haikal dan beberapa bukti lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polri, khususnya Polsek Lubuk Batu Jaya, tidak hanya memperingati Hari Bhayangkara secara seremonial namun juga menunjukkan dedikasi nyata dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

“Dengan dukungan dan Riau Masyarakat Polri akan terus hadir di tengah masyarakat, menjadi pelindung dan pengayom yang tidak hanya responsif, tetapi juga proaktif dalam menindak kejahatan, khususnya narkoba,” paparnya. (San)

About junaidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *