ROKANHULU (pekanbarupos.co) — AA (33), warga Pematang Tebih RT/RW 003/002 Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu Kabulaten Rokan Hulu boleh jadi bakal menikmati masa lebaran nya dibalik jeruji besi.
Sebab personil Sat Res Narkoba Polres Rohul telah meringkusnya, Sabtu (01/04/2023) atas dugaan memiliki narkotika jenis Sabu.
Sebelumnya pihak Sat res Narkoba Polres Rohul mendapat informasi dari warga bahwa Kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Desa Pematang Tebih Kec. Ujung Batu Kab. Rokan Hulu. Menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Riza Effyandi S,H M.H, segera bergegas melakukan penyelidikan melalui anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.
Dari hasil penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekira pukul 03.00 Wib Personil Satresnarkoba polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh Aipda Arif Rahman S.H, melakukan penangkapan terhadap AA Alias ARI Bin U.
Polisi yang melakukan penggeledahan ditemukan diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya di lakukan Interogasi terhadap AA yang mengaku bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka berdua yang diperoleh dari E.
Kemudian dilakukan pengejaran terhadap E, namun tidak ditemukan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut. (bal)
Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Rabu (5/4).
Pekanbaru Pos Riau