Jumat , 1 Mei 2026

DPRD Inhu Minta Percepatan Bangun Jalan Khusus Batubara

INHU (pekanbarupos.co) – Hampir dipastikan ruas jalan Provinsi di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) khususnya ruas jalan dari kecamatan Peranap – kecamatan Kualacenaku tak ubahnya kubangan kerbau karena ribuan lobang mengaga.

Dimusim penghujan lubang menganga itu tergenang air dan disaat musim kemarau dan panasnya menyegat jalan itu akan mereproduksi debu tebal beterbangan hingga mengancam keselamatan pengguna jalan yang mengakibatkan ribuan warga muak, geram, dan bahkan kehabisan kesabaran.

Menurut Masyarakat, penyebab utama jalan rusak tak lain dari armada Over Dimension Over Loading (ODOL) pengangkut Batubara dari lokasi tambang di kecamatan Peranap menuju pelabuhan di Desa Bayas, Inhil.

Mirisnya, jeritan rakyat kepada Pemerintah sejak empat tahun silam tentang dampak armada ODOL Batubara justru dipetieskan seolah keselamatan Masyarakat tak berbanding lurus dengan kepentingan korporasi khususnya pemodal tambang Batubara.

“Sebetulnya ini bukan lagi soal jalan rusak, ini soal nyawa! Tiap hari rakyat dihantui bahaya lakalantas, rumah-rumah dipenuhi debu, dan aktivitas warga terganggu tapi penguasa dan pengusaha malah tutup mata,” sesal tokoh Masyarakat kecamatan Pasir Penyu Hatta Munir (5/8) usai ikut rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Inhu, Pemkab Inhu, Forkompimda tentang nasib jalan negara pasca dilewati armada ODOL Batubara.

Ditengah RDP di gedung Bappeda Inhu, mantan anggota DPRD Inhu Arifudin Akhalik turut menyesalkan kesan apatis pemerintah terhadap dampak angkutan Batubara sejak empat tahun silam. “Jika kami demo dan menyetop angkutan ODOL, Masyarakat malah diancam ditangkap,” sesalnya.

Padahal, katanya, Masyarakat nekat menyetop angkutan batubara disebabkan sudah gerah akan sikap tidak tahu menahu pemerintah terhadap derita Masyarakat atas dampak ratusan unit armada Batubara setiap hari bertonase 45 ton per unit.

Dapat desakan dari Masyarakat, ketua DPRD Inhu Sabtu P Sinurat selaku pimpinan RDP akhirnya menerbitkan surat sakti lewat rekomendasi kepada pemerintah untuk tidak mengizinkan armada ODOL pengangkut Batubara di jalan negara sebaimana relugasi UU Nomor 3 tahun 2020 dan UU Minerba.

Dalam rekomendasi tersebut, Masyarakat dan DPRD Inhu mendorong Pemerintah dan Dishub Riau, Dishub Inhu melakukan penindakan kepada angkutan ODOL khusus Batubara, membebtuk Posko pengawasan angkutan Batubara kategori ODOL di jalan Provinsi dan mendorong Pemerintah dan perusahaan untuk percepatan pembangunan jalan khusus angkutan Batubara.

Turut hadir dalam RDP anggota DPRD Riau, Dishub Riau dan Pemkab Inhu dan Forkopimda. Pada kesempatan RDP, Dishub Riau dan Dishub Provinsi Riau membenarkab ratusan mobil ODOL angkutan Batubara milik PT Global dan PT Samantaka itu belum mengantongi izin melintas di jalan negara. (San)

About junaidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *