BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Sat Intelkam Polres Bengkalis menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi atas kegiatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Merah Putih. Kasat Intelkam Polres Bengkalis melalui Kanit II Satintelkam Ipda Tri Agung Prasetio, S.Tr.K, menyampaikan himbauan ini dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Tujuan dari kegiatan Satgas PKH Merah Putih adalah untuk menertibkan Kawasan Hutan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kawasan hutan dikelola dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ipda Tri Agung Prasetio menjelaskan bahwa lahan yang telah dilakukan pemasangan plang dalam pengawasan Pemerintah Republik Indonesia C.Q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) seluas 78.469,76 Ha. Sementara itu, total luasan kawasan hutan GSK (Giam Siak Kecil/Biosper) yang berada di Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis adalah 38.230 Ha.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas baru yang bisa menarik pihak luar dan berpotensi memicu konflik bila terjadi perselisihan status lahan. “Sampai saat ini, situasi masyarakat aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat,” ujar Ipda Tri Agung Prasetio.
Polres Bengkalis akan terus memantau situasi dan melakukan upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Dengan himbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aware dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat, sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Bengkalis tetap aman dan kondusif.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau