Selasa , 30 Juni 2026
Foto Ppco : Mantan Dirut PT SPRH Rahman memakai rompi orange usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PI, Senin (15/9) malam.

Berulangkali Mangkir, Mantan Dirut SPRH Dijemput Paksa Kejati Riau, Jadi Tersangka dan Ditahan

PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Setelah berulangkali mangkir atas panggilan dari Penyidik Kejati Riau atas kasus yang menjeratnya, akhirnya Mantan Dirut PT SPRH Rahman, jadi tersangka dan ditahan usai dijemput paksa.

Rahman berhasil dibawa Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mantan Direktur Utama (Dirut) Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) untuk menjalani pemeriksaan. Dia dijemput paksa di Pelabuhan Internasional Kota Dumai.

Adapun perkara yang menjeratnya adalah dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan periode 2023-2024 senilai Rp551 miliar lebih. Perkara tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan sejak 11 Juni 2025.

Dalam perkara ini, Rahman telah beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun surat panggilan itu tidak diindahkannya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel Williams menjelaskan, bahwa Rahman dibawa berdasarkan surat perintah membawa. Rahman dijemput dari Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan, Pelabuhan Internasional Kota Dumai pada Minggu (14/9) sekitar pukul 14.54 WIB.

“Setelah dijemput, yang bersangkutan kami bawa ke Kejaksaan Tinggi Riau. Tiba sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan selaku saksi terlebih dahulu,” ujar Marlambson didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan, Rionov Oktana Sembiring, Kasi Pengendalian Operasi (Dalops), Herlina Samosir dan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Zikrullah, Senin (15/9).

Selanjutnya, tim penyidik melakukan pemaparan atau ekspos bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Hariyadi. Hasilnya, Rahman ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini, tanggal 15 September 2025, dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Plt Kepala Kejati Riau,” tegas Carel.

Marlambson mengungkapkan, Rahman sebelumnya sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Di hadapan penyidik, Rahman menyampaikan alasan ketidakhadirannya itu.

“Alasan yang bersangkutan, pertama karena sakit, dan kedua karena ada kegiatan di luar kota, baik di Jakarta maupun di Medan,” jelasnya.

Terkait adanya indikasi kabur, Marlambson menegaskan hingga kini penyidik belum menemukan fakta tersebut.

“Sejauh ini kami belum mendapatkan fakta adanya indikasi kabur. Namun, dalam pemeriksaan (sebagai) saksi, RN (Rahman,red) masih kooperatif dan kami harapkan dapat membantu perkembangan penyidikan berikutnya,” tambahnya.

Ditanya soal pengakuan tersangka mengenai aliran dana, Marlambson menyebut sudah ada keterangan yang didapatkan.

“Alhamdulillah, sejauh ini kooperatif,” katanya singkat.

Ke depan, Kejati Riau akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lain serta mengumpulkan alat bukti sesuai dengan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Itu masih dalam pengembangan, didukung dengan alat bukti dan lainnya,” tutup Marlambson.

Dalam perkara itu, Rahman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk sejumlah petinggi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rohil itu. Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap mantan Bupati Rohil, Afrizal Sintong.

Sebelumnya, Kejati Riau juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir. Salah satunya dilakukan pada Rabu (2/7), di Kantor PT SPRH dan beberapa rumah milik mantan direksi perusahaan tersebut.

Dari penggeledahan itu, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Pengusutan perkara ini telah dimulai sejak beberapa waktu lalu dalam tahap penyelidikan. Setelah ditemukan indikasi tindak pidana, statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana PI senilai Rp551.473.883.895 diduga kuat tidak dikelola sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(PPG/MX-FR)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *