ROKANHULU (pekanbarupos.co) — Personil Sat ResNarkoba Polres Rohul meringkus ER (37) warga Dusun Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (06/4/2023 sekira pukul 16.00 WIB.
Belangnya ketahuan setelah pihak Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat, Senin (03/04/2023). Informasi yang disampaikan menyebutkan bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di salah satu kebun Kelapa sawit Dusun Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah.
Bermodalkan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Riza Effiyandi S.H.,M.H bergerak cepat memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekira pukul 16.00 Wib Personil Satresnarkoba polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh Aipda Arif Aeman S.H melakukan penangkapan terhadap ER.
Saat digeledah di tempat ditemukan diduga narkotika jenis sabu seperti tersebut diatas
Polisi selanjutnya melkukan Interogasi terhadap ER mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari IJ. Namun saat dilakukan pengejaran terhadap IJ, tidak ditemukan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 5 ( Lima) paket diduga jarkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor 1,04( Satu Koma Nol Empat ) Gram, 1 ( satu ) Lembar plastik Klip Bening, 1 ( Satu) Pack Plastik Klip Bening, 1 ( satu ) Unit handphone android merk Oppo warna Biru dengan simcard 0878-8309-4187, dan lainnya dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut.
Berikutnya Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul menangkap DS warga Dusun Pasir Putih Desa Pematang Berangan Kec.Rambah Kab. Rokan Hulu.
Pria berusia 38 rahun ini ditangkap karena memiliki sabu di jalan Komplek Perkantoran Pemda Rohul Desa Pematang Berangan Kec.Rambah Kab. Rokan Hulu, Jumat (07/04/2023).
Sebelumnya Sat Resnarkoba Polres Rahul mendapat informasi dari masyarakat, Selasa (04/04/2023). Informasi tersebut mengungkap
bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu Desa Pematang Berangan Kec.Rambah Kab. Rokan Hulu.
Menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Roza Effyandi S.H.,M.H. memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekira pukul 14.00 Wib personil Satresnarkoba polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman S.H menangkap pria bernama DS.
Setelah polisi mengeledah DS ditemukan Barang Bukti sabu dengan berat kotor 13,14 (Tiga Belas Koma Empat Belas) gram.
Kepada polisi yang menginterogasinya DS menerangkan bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari YA.
Kemudian dilakukan pengejaran terhadap saudara Ya, namun tidak ditemukan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut. (bal)
Pekanbaru Pos Riau