Rabu , 19 Agustus 2026
Photo bersama usai melaksanakan Penyuluhan Hukum di SMA dan SMP IT Kahar Rahman Rengat.

LBHBI Berikan Penyuluhan Hukum SMA dan SMP IT Kahar Rahman

RENGAT (pekanbarupos.co) — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Batas Indragiri (LBHBI) memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar SMA – SMP IT Kahar Rahman yang beralamat di Jalan Azkiaris kampung Dagang Rengat Indragiri Hulu.

Penyuluhan hukum “BPHN Mengasuh” ini merupakan instruksi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dikarenakan maraknya tindak kriminal yang terjadi di kalangan remaja ber status sebagai pelajar atau siswa-siswi.

Hadir pada acara tersebut Kepala Sekolah SMA – SMP IT Kahar Rahman, Ketua LBHI BATAS INDRAGIRI Rachman Ardian Maulana,SH.MH dan juga selaku Penyuluh Hukum Ahli Pertama,Tim Penyuluhan Hukum
LBHI Batas Indragiri
M Nanda Kusuma,Triana Lestari, Meisy Safitri, Niko Kasinda, dan Sarkawi Chaniago.

Penyampaian materi oleh M Nanda Kusuma dimulai dengan pemutaran video dan dilanjutkan dengan pembahasan tentang aturan tindakan kejahatan beserta sanksinya dan juga disampaikan materi tentang penerapan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan suasana santai dan disertai contoh-contoh nyata sehingga siswa-siswi mudah mengerti dan memahami apa apa yang disampaikan.

Tak lupa juga Tim Penyuluhan Hukum melakukan sesi tanya jawab guna untuk melihat keaktifan para siswa siswi agar mengetahui sejauh mana siswa siswi tersebut memahami Pancasila dan aturan hukum yang berlaku.

Selanjut nya pemahaman mengenai aturan hukum dan Pancasila yang diberikan ini supaya dapat mencegah siswa-siswi untuk tidak melakukan tindakan kriminal baik saat masih di bangku pendidikan maupun kelak sudah lulus dari bangku pendidikan.

Nanda berharap supaya siswa-siswi jangan sampai menjadi anak yang berkonflik dengan hukum yang menyebabkan harus dibina di Lembaga Pembinaan khusus anak.

Para majelis guru juga dapat secara berkelanjutan untuk memberikan pemahaman Pancasila kepada siswa- siswi sebagai bekal dalam berprilaku di sekolah, keluarga,serta di masyarakat. Kegiatan pencegahan dini tindak pidana yang dilakukan oleh siswa siswi dapat dilakukan secara berkelanjutan oleh instansi lain nya.(war)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *