Rabu , 19 Agustus 2026
Seorang TSK Pelaku Ilegal Logging di TNBT Ditangkap dan Diamankan Bersama Barang Bukti.

Lagi, Polisi Inhu Bersama Polhut TNBT Tangkap Pelaku Ilog

INHU (pekanbarupos.co) — Seorang pria inisial KS alias Kipan (26), diduga pelaku ilegal logging (Ilog) di kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) ditangkap, Minggu 9 April 2023, sekitar pukul 02.30 WIB.

Akibatnya pria warga asal Bagan Batu, Rokan Hilir (Rohil) itu diamankan ke Mapolres Indragiri Hulu (Inhu) di Rengat.

Selain tersangka (TSK), sekitar 4 kubik kayu olahan ikut dimankan serta 1 unit truk colt diesel.

Sebab pada saat tertangkap tangan oleh tim gabungan Satgas TNBT bersama Polisi, TSK inisial KS sedang membawa kayu olahan dalam Truck tanpa dokumen diruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) di Desa Belimbing, Kecamatan Batang Gansal, Inhu.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, membenarkan penangkapan illog tersebut.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk diproses,” jawab Misran Sabtu 15 April 2023 siang.

Kata Misran, terhitung hari Rabu (12/4) kemarin barang bukti 4 kubik kayu olahan tersebut sudah dititip ke Rupbasan kelas 2 Rengat.

Kronologi penangkapan bermula dari giat patroli tim gabungan, Sabtu (8/4) hingga ke esokan harinya Minggu (5/4) dini hari lalu melihat sebuah truk colt diesel bernopol BM 8374 sedang melintas dan mencurigakan.

“Truk tersebut sangat mencurigakan sehingga tim berusaha menghentikan truk,” sambung Misran.

Namun setelah dihentikan, salah seorang penumpang yang duduk di sebelah sopir sempat melarikan diri ke dalam semak belukar pinggir jalan lalu dilakukan pengejaran tapi menghilang di kegelapan malam sehingga yang berhasil ditangkap hanya seorang sopir truk inisial KS alias Kipan. Bebernya.

Kepala TNBT Fifin Arfiana Jogasara dikonfirmasi dari seluler belum memberikan keterangan. (san)

Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Senin (17/4).

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *