INHU (pekabarupos.co) – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan. Kali ini Polres Inhu melalui Polsek Rengat Barat (RB) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan satu orang tersangka inisial NF alias Piter.
Tersangka Piter warga Jalan Beringin RT 006 RW 011 Kelurahan Pematang Reba ini digrebek dirumahnya Kamis (05/02/2026) dini hari berdasarkan informasi dari Masyarakat.
“Hasil penggerebekan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 7,72 gram,” Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran SH, Jumat (6/2).
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek RB Kompol Amriadi SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat Iptu Dahniel S Panjaitan, SSos MH bersama personel untuk melakukan penyelidikan hingga pukul 04.00 Wib petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya.
Proses penggeledahan turut disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 paket sabu ukuran sedang dan 14 paket sabu ukuran kecil yang disembunyikan di dalam rak plastik warna hitam.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa lakban bekas, tisu bekas, satu unit handphone warna biru, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
Tersangka berperan sebagai pengedar diamankan di Polsek Rengat Barat untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (San)
Pekanbaru Pos Riau