
INHU (pekanbarupos.co) — Ketua Komite sekolah membenarkan puluhan siswa dan siswi di SMP negeri 1 Kecamatan Kaualacenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Muliyadi, membenarkan setiap siswa baru dipungut biaya sebesar Rp90 ribu untuk belanja mobiler.
Pungutan dilakukan setelah rapat Komite sekolah bersama orang tua wali siswa pada hari Senin (18/6) tahun 2022 menyepakati akan memperbaiki hingga mengganti meja dan kursi yang tak layak dipakai untuk proses belajar mengajar.
Rapat itu dilakukan pada momen penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun anggaran 2022-203 atau sesaat setelah Kepala Sekolah SMP negeri 1 Kualacenaku, Susilawati, Spd, dilantik.
Jumlah Mobiler meja dan kursi yang akan diganti menjadi layak pakai untuk proses belajar mengajar mencapai 83 unit dan sudah dipakai siswa-siswi SMPN 1 Kualacenaku kelas VII-A, VII-B, VII-C, hingga kelas VII-D.
Kendati demikian tidak ada orang tua wali siswa yang merasa keberatan karena biaya. “Setahu saya hingga saat ini tidak ada yang konplein, semuanya berjalan normal,” Mulyadi, klarifikasi dari seluler, Rabu (19/4/23).
Terpisah, eks Kepala Sekolah SMP negeri 1 Kecamatan Kaualacenaku, Susilawati, mengatakan ianya sejak April 2023 kemarin sudah dipindah tugas menjadi Kepala Sekolah SMP negeri 2 Kualacenaku.
Namun demikian, Wati tidak menepis pada saat PPDB tahun kemarin di SMPN 1 Kualacenaku ditemukan kondisi puluhan Mobiler sudah tidak layak pakai.
Atas kondisi itu rapat Komite sekolah bersama orang tua wali murid menyepakati dilakukan perbaikan sebagai sarana prasarana yang tak layak, sebagian diganti baru.
Kala itu, kata Wati, yang pungut biaya ada TU dan sudah dibelanjakan untuk kursi dan meja. “Yang sekolah disitu anak-anak keluarga saya, sepupu saya, jadi mana mungkin saya melakukan pungutan tapi sebaliknya justru mengeluarkan biaya untuk Sapras dari dana BOS, itu gak benar Pak,” urainya.
Terkait biaya perpisahan sebesar Rp100 ribu rupiah kepada 99 orang siswa kelas IX, kepala sekolah SMP negeri 2 Kualacenaku ini merinci estimasi pembiayaan dialokasikan untuk akomodasi 450 orang sebesar Rp9 juta, sewa tenda untuk 3 set sebesar Rp1,8 juta, dokumentasi dan dekorasi masing-masing Rp800 ribu, ditambah belanja Cenderamata sebesar Rp700 ribu.
“Ini juga hasil rapat Komite dan orang tua wali siswa, yang melaksanakan pun mereka, karena saya sudah pindah. Sedangkan untuk biaya Keyboard, bantuan dari Komite,” papar Susilawati.
Ironi bagi pengelola sekolah memang membebankan perbaikan Mobiler. Hal ini dapat ditinjau dari regulasi Permendikbud nomor 44 tahun 2012 pasal 9 ayat 1 menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Namun bagi pengelola sekolah ada kalanya regulasi ini jadi dilema. Sebab jika tidak accident dikuatirkan dapat menganggu proses belajar mengajar.(san)
Pekanbaru Pos Riau