Rabu , 29 April 2026

Polsek Mandau Tangkap Terduga Pengedar Sabu, Amankan 9 Paket Barang Bukti

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Unit Reskrim Polsek Mandau, jajaran Polres Bengkalis, menangkap seorang pria berinisial S (50) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Subur Gang Buntu, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau, Primadona Chaniago, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang telah dipetakan.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka dan di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sembilan paket diduga narkotika jenis sabu, satu kaca pirex, satu sendok plastik, serta satu unit telepon genggam warna hitam.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *