Jumat , 1 Mei 2026

Rugikan Korban Rp 145 Juta, Tersangka Penipuan Modus Pinjaman dan SK Palsu Ditahan

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menahan seorang pria berinisial AI (43) atas dugaan tindak pidana penipuan, Senin (23/2/2026).

Penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/134/X/2025/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 21 Oktober 2025.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel mengatakan, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penipuan dengan dua modus,” ujar Yohn.

Modus pertama, tersangka mengajak korban mengajukan pinjaman sebesar Rp65 juta di salah satu bank daerah pada 15 Mei 2024 di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bengkalis Kota. Setelah dana cair, sebagian uang diambil tersangka dengan janji membayar angsuran, namun tidak pernah direalisasikan.

Modus kedua, tersangka menawarkan pekerjaan honorer di instansi pemerintah daerah dengan meminta uang hingga Rp80 juta. Korban menerima dokumen Surat Keputusan (SK) pengangkatan dalam bentuk PDF melalui WhatsApp. Setelah dikonfirmasi ke instansi terkait, pekerjaan tersebut tidak pernah ada dan dokumen diduga palsu.

Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp145 juta dan melapor ke polisi.

Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pinjaman maupun pekerjaan yang mensyaratkan imbalan uang, serta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 apabila menemukan dugaan tindak pidana.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *