BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Sengketa pers merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan telah diatur melalui mekanisme hak jawab serta hak koreksi sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Hal itu disampaikan Robby Leonardo, wartawan sekaligus pimpinan salah satu media siber di Bengkalis, Senin (23/2/2026). Ia menegaskan, keberatan terhadap pemberitaan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
“Sengketa pers itu hal yang lazim dan sudah diatur mekanismenya. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, hak jawab adalah jalur yang sah. Itu bukan berarti media melanggar kode etik,” ujarnya.
Robby merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagai instrumen penyelesaian sengketa pemberitaan, tanpa harus langsung menempuh jalur pidana.
Menurutnya, media yang profesional wajib membuka ruang klarifikasi dan koreksi sebagai bentuk tanggung jawab etik dan hukum.
Ia juga menyinggung peran Dewan Pers yang secara konsisten menempatkan hak jawab sebagai instrumen korektif dalam penyelesaian sengketa pers.
“Pers bekerja dengan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan kepentingan publik. Kritik dijawab dengan fakta, dan keberatan diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur,” katanya.
Robby menambahkan, penggunaan hak jawab bukan bentuk penghindaran tanggung jawab, melainkan cerminan komitmen terhadap profesionalisme dan supremasi hukum pers.
“Sengketa pers adalah bagian dari dinamika demokrasi. Selama mekanismenya dijalankan, pers tetap sehat dan demokrasi tetap terjaga,” tutupnya.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau