Senin , 25 Mei 2026
Kawanan pencuri kabel yang diringkus.

Kawanan Maling Kabel Telkom, Diringkus Polisi 

INHU (pekanbarupos.co) – Aksi pencurian kabel grounding tower telekomunikasi di wilayah Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau berhasil digagalkan jajaran Polsek Batang Gansal.

Tiga pelaku berinisial FOP alias Oyes panjaitan (25) dengan alamat KTP Tanjung Balai Asahan Sumut, AP alias Aidil (23) dan MA Alias Aditya (18), keduanya warga kota Palembang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan setelah kedapatan melakukan pencurian kabel tembaga di sekitar tower milik perusahaan telekomunikasi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/3) sekitar pukul 16.00 WIB di RT 002 RW 001 Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal diduga melakukan pencurian kabel grounding tower milik PT Tower Bersama Group (TBG).

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tower telekomunikasi milik PT TBG.

Setelah menerima informasi dari masyarakat Kapolsek Iptu Agus Ferinaldi bersama Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal Ipda Khairul Umam bersama tim langsung menuju lokasi melakukan pengecekan

“Saat petugas dan masyarakat setempat tiba di lokasi, para pelaku sedang melakukan aksi pencurian kabel grounding tower, lalu diamankan,” Kapolres Inhu, Rabu (11/3).

Dari tangan pelaku, sejumlah barang bukti berupa satu buah tang, tujuh gulung kabel tembaga hasil potongan, serta satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver dengan nomor polisi D 1901 DYK yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian turut diamankan ke Mapolsek.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan merugi sekitar Rp10 juta dan pelaku dijerat pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan tindak kejahatan dapat dicegah sedini mungkin.

Kasus ini diketahui setelah pelapor, Moh. Suyatno, seorang karyawan swasta yang bekerja di bidang pengelolaan tower menerima informasi melalui grup WhatsApp kerja bahwa telah terjadi pencurian kabel di TKP.

Selanjutnya Suyatno mendatangi tempat kejadian perkara dan mendapati para pelaku sudah diamankan oleh warga bersama anggota Polsek Batang Gansal. (San)

About junaidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *