Kamis , 30 April 2026

Gercep, Polsek Pinggir Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Talang Muandau

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Tim Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (11/3/2026) malam. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Bayu Ramadhan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas beberapa orang di sebuah kebun sawit milik warga di Desa Tasik Serai Timur.

Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, warga melakukan pengecekan ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat. Warga juga menemukan alat hisap sabu yang kemudian dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas setempat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus ini tidak akan berjalan dengan cepat,” ujar AKP Bayu Ramadhan.

Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial P.A.S (28), J.W (23), dan A.A.P (23). Ketiganya diketahui merupakan warga setempat.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,27 gram, satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirex berisi sisa sabu, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk membuat alat hisap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengakui telah menggunakan sabu di lokasi tersebut. Mereka juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial D yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Selain itu, hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Bengkalis menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari dukungan terhadap program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan yang disediakan pihak kepolisian. (Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *