PEKANBARU (pekanbarupos.co) –Aktivitas galian C di Kabupaten Kampar kembali menimbulkan polemik. Pemerintah Provinsi Riau tengah memproses hasil pemeriksaan terhadap perusahaan tambang yang diduga bermasalah dengan masyarakat, salah satunya PT Kuari Kampar Utama (KKU) di Air Tiris.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari investigasi lapangan yang dilakukan Pemprov Riau beberapa waktu lalu terhadap dua perusahaan tambang, yakni PT Kuari Kampar Utama (KKU) di Air Tiris dan PT Azul Makona Kreasindo di Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, Vera Angelika, menyampaikan bahwa seluruh hasil temuan di lapangan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dimasukkan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) sebagai dasar tindak lanjut pemerintah.
Menurutnya, setelah verifikasi lapangan dilakukan, tim langsung menggelar rapat koordinasi bersama dinas teknis terkait, yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
“Hasil pembahasan tersebut menjadi bahan resmi yang kemudian diinput ke dalam sistem OSS agar proses pengawasan berjalan transparan dan terdokumentasi,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Dari dua perusahaan yang diperiksa, pemerintah telah mengambil tindakan tegas terhadap PT Azul Makona Kreasindo. Izin perusahaan tersebut telah dibekukan setelah ditemukan aktivitas operasional yang dilakukan di luar wilayah izin yang diberikan.
“Sudah kita bekukan izinnya karena terbukti melakukan kegiatan operasi di luar wilayah izin. Saat ini kita menunggu pelaporan lanjutan dari pihak perusahaan untuk mengklarifikasi hasil temuan di lapangan,” jelas Vera.
Ia menambahkan, keputusan final terkait pembekuan izin PT Azul Makona Kreasindo masih menunggu perkembangan laporan melalui sistem OSS. Pemerintah tetap membuka ruang prosedural jika perusahaan mengajukan banding atau permohonan izin baru, namun prosesnya tidak akan otomatis dilanjutkan.
“Kalau nanti mereka mengajukan banding atau izin baru di lokasi lain, kita akan melihat terlebih dahulu tingkat kerusakan lingkungan serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Kemungkinan besar prosesnya harus diajukan kembali dari awal,” katanya.
Sementara itu, untuk PT Kuari Kampar Utama (KKU), DPMPTSP Provinsi Riau masih menunggu hasil kajian lingkungan dari DLHK. Kajian tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah aktivitas perusahaan menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
“Jika nanti terbukti ada pencemaran, tentu akan diberikan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3. Tidak menutup kemungkinan berujung pada pencabutan izin operasional,” tegasnya.
Vera menegaskan, evaluasi terhadap aktivitas tambang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan di daerah agar lebih tertib dan transparan. Selain itu, aktivitas pertambangan diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
“Kami memastikan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan akan terus diperketat guna mencegah praktik operasi di luar izin serta potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai ketentuan,” tutupnya.(dre)
Pekanbaru Pos Riau