Kamis , 25 Juni 2026

Polsek Rupat Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Jajaran Polsek Rupat Polres Bengkalis mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu dalam dua operasi penindakan di wilayah Kecamatan Rupat, Jumat (13/3/2026) malam.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, SH, menjelaskan bahwa kedua penangkapan tersebut dilakukan di lokasi berbeda, yakni di Jalan Hasyim Ar II, Desa Pangkalan Nyirih sekitar pukul 22.00 WIB dan di Jalan Rampang Jaya, Kelurahan Tanjung Kapal.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Polsek Rupat langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar AKP Faisal.

Pada penangkapan pertama, polisi mengamankan seorang pria berinisial R.A (22), warga Kecamatan Rupat. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,46 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam warna biru, satu set alat hisap sabu (bong), kaca pirek, mancis, sendok, jarum, dua kotak rokok, serta satu unit sepeda motor Honda warna abu-abu.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Sementara pada penangkapan kedua, polisi mengamankan seorang pria berinisial J (29), buruh yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Kapal. Dari tersangka, petugas menyita tiga paket kecil sabu dengan total berat kotor 0,92 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, empat plastik bening kecil, dua gunting warna silver, satu timbangan digital, serta satu tas selempang warna hitam.
“Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial I yang saat ini juga masih dalam proses penyelidikan,” jelas Kapolsek.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
AKP Faisal menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Rupat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis,” pungkasnya. (Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *