BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Baru sepekan menjabat, Kasat Reserse Narkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono langsung menorehkan capaian awal dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Mandau. Seorang pria berinisial T.H. (45) ditangkap pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 03.24 WIB di Jalan Kesehatan, Kelurahan Babussalam.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bengkalis dalam menekan peredaran gelap narkotika, sejalan dengan program nasional P4GN.
“Informasi awal berasal dari masyarakat. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sempat mencoba melarikan diri. Namun petugas berhasil mengamankannya,” ujar AKP Tidar.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket kecil diduga sabu seberat 1,54 gram, satu unit timbangan digital, satu unit handphone Android, uang tunai Rp200.000, plastik pack kosong, serta satu kotak rokok yang digunakan sebagai wadah penyimpanan.
Hasil tes urin menunjukkan T.H. positif mengandung metamfetamin. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial G yang kini masih dalam pencarian dan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penyelidikan terus berkembang untuk mengungkap jaringan lain,” tegas AKP Tidar.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau