BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan secara nyata. Polsek Mandau sukses melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan sekaligus pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis malam (02/04/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dan curiga adanya aktivitas transaksi mencurigakan di Jalan Karang Anyer II. Informasi panas tersebut langsung ditindaklanjuti secara cepat dan profesional oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau.
Sesampainya di lokasi, petugas tidak membuang waktu dan langsung melakukan penangkapan. Berhasil diamankan tiga pria berinisial MS (32), RC (28), dan TS (30).
Dari tangan tersangka MS, petugas menemukan dan menyita barang bukti yang sangat mencengangkan, 5 paket plastik klip berisi kristal putih (sabu), terdiri dari 3 paket besar dan 2 paket kecil yang siap diedarkan, 1 unit HP warna putih yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, Uang tunai Rp935.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.1 unit timbangan digital presisi untuk menakar barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi intensif di lapangan, terungkap fakta bahwa tersangka MS berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar sabu di lokasi tersebut.
Sementara itu, kedua rekannya, RC dan TS, diketahui memang sengaja datang ke tempat MS dengan tujuan membeli sabu dan berencana menggunakannya bersama-sama.
“Kami tangkap mereka saat sedang melakukan transaksi dan bersiap mengkonsumsi barang haram tersebut. Jaringan ini sudah kami pantau berdasarkan informasi dari masyarakat,” jelas Kapolsek Mandau melalui rilis resmi, Kamis.
Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum. Selain pemeriksaan mendalam, ketiga pelaku juga langsung menjalani tes urin untuk pembuktian lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam jeratan hukum yang sangat berat sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait kepemilikan dan peredaran gelap narkotika.
Kapolsek Mandau menegaskan, keberhasilan ini adalah bukti nyata keseriusan Polri dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Ini adalah bentuk komitmen tanpa kompromi. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi siapa pun yang berani bermain narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Narkoba merusak generasi dan masa depan bangsa,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif. Kami mengajak warga untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Kerjasama masyarakat adalah kunci utama untuk menciptakan Bengkalis yang bersih dan bebas narkoba,” pungkas Kapolsek.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau