Jumat , 1 Mei 2026
Pengedar Narkoba yang ditangkap polisi.

Kakek Bau Tanah Ditangkap Polisi Inhu, Diduga Edarkan Narkoba

INHU (pekanbarupos.co) – Badan udah ‘bau tanah karena usia uzur’ masih nekat main narkoba. Akibatnya si Kakek kelahiran tahun 1950 ini mendekam dihotel prodeo Mapolres Inhu di Rengat.

Warga kecamatan Rengat berinisial ES alias EFI (76) ditangkap Satresn Narkoba Polres Inhu, Minggu, (5/4//) kemaren sekira pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Jalan H. Agus Salim Gang Melur karena diduga berperan sebagai pengedar.

Dalam operasi upaya pemberantasan peredaran narkoba tersebut petugas berhasil mengamankan pria lanjut usia dengan barang bukti enam paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,05 gram yang disimpan di dalam sebuah kotak plastik roti di atas kasur. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, plastik pembungkus, serta uang tunai sebesar Rp50.000.

Informasi dari kepolisian menerangkan pengungkapan kasus terjadi pada Minggu (5/4/) sekira pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Jalan H Agus Salim Gang Melur, Rengat

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial ES alias EFI (76), yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasi Humas AIPTU Misran SH menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah diperoleh data yang akurat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di lokasi saat pelaku berada di dalam rumah,” jelas Misran.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,05 gram yang disimpan di dalam sebuah kotak plastik roti di atas kasur. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, plastik pembungkus, serta uang tunai sebesar Rp50.000.

“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung zat narkotika,” Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aipda Misran, Senin (6/4) membenarkan.

Katanya, kasus ini merupakan hasil kerja cepat jajaran Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin langsung oleh anggota terkait segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku dan melakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru sebagaimana telah disesuaikan dalam peraturan perundang-undangan tahun 2026. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat mengingat perannya sebagai pengedar.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat akar. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat mengungkap kasus serupa.

“Sinergitas antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” paparnya. (San)

About junaidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *