Sabtu , 30 Mei 2026

Kejam! Suami Seret dan Ludahi Istri, Pelaku KDRT Dibekuk Polsek Mandau

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Aksi tidak manusiawi kembali terungkap. Seorang pria berinisial R.M (27) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan kekerasan fisik yang sangat memalukan dan menyakitkan terhadap istrinya sendiri di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Peristiwa naas ini terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti. Setelah sempat buron, pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh tim Opsnal pada Senin, 13 April 2026 pukul 16.30 WIB di Jalan Sejahtera, Desa Air Jamban.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, membeberkan detail kejadian yang sangat menyayat hati.

Kejadian bermula dari masalah rumah tangga yang memanas. Korban sempat meninggalkan rumah dan menginap di tempat orang tuanya karena kecewa dengan sikap suaminya. Namun saat korban kembali ke rumah kediaman bersama, emosi pelaku justru meledak tak terkendali.

“Pelaku diduga emosi dan melakukan tindakan kekerasan yang sangat kasar. Ia menarik tangan korban secara paksa, menyeretnya keluar rumah, mencakar tubuh korban, hingga melakukan tindakan sangat hina yaitu meludahi wajah istrinya sendiri,” ungkap Kapolsek dengan nada tegas.

Bahkan, dalam kondisi tidak waras, pelaku sempat mengusir korban dan mengantarnya kembali ke rumah orang tua dengan kondisi yang sangat memprihatinkan.

Merasa harga dirinya diinjak-injak dan fisiknya disakiti, korban tidak tinggal diam. Dengan penuh keberanian, ia melaporkan perlakuan biadab suaminya tersebut ke Polsek Mandau untuk diproses secara hukum.

Berkat kerja cepat tim penyidik dan informasi yang diterima, pelaku yang sempat menghilang akhirnya berhasil diamankan. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya tanpa bisa berdalih.

Atas aksinya yang melanggar norma agama dan norma sosial, pelaku kini diamankan di Mapolsek Mandau dan dijerat dengan pasal yang sangat tegas, yakni Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Kami menanganinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kekerasan, apalagi terhadap istri sendiri, tidak bisa ditoleransi sama sekali,” tegas Kapolsek.

Pihak kepolisian melalui kasus ini kembali mengimbau seluruh masyarakat. Rumah tangga harus dibangun dengan kasih sayang, bukan dengan kekerasan dan ancaman.

“Kami mengimbau, jika ada masalah selesaikan dengan kepala dingin. Jangan sampai emosi sesaat merusak masa depan dan menghancurkan keharmonisan. Bagi korban yang mengalami hal serupa, jangan takut untuk melapor, hukum akan melindungi Anda,” tutupnya.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *