INHU (pekanbarupos.co) – Pengungkapan kasus peredaran narkotika kembali dilakukan jajaran Polsek Rengat Barat di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau disebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Tuk Modang Kelurahan Pematang Reba.
Dalam operasi kali ini, Minggu (12/4) kemaren, dua orang pria berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Penindakan ini bermula dari laporan Masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di tempat kejadian perkara.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahniel S Panjaitan SSos MH bersama tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya sekira pukul 20.30 WIB petugas melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang dimaksud.
“Dari hasil operasi, dua tersangka masing-masing berinisial AMS alias Ompong (25) dan AS alias Agus (26) berhasil diringkus tanpa perlawanan,” sebut Kapolres Inhu AKBP Eka Ariady Putra melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Rabu (15/4).
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan warga, petugas menemukan barang bukti dari dalam bagasi sepeda motor milik tersangka, antara lain sebuah tas kecil berisi sabu dalam beberapa plastik klip serta pil ekstasi.
Tak hanya itu, dari pakaian yang dikenakan salah satu tersangka kembali ditemukan puluhan butir pil ekstasi dengan berbagai warna serta sabu yang disembunyikan dalam botol plastik sehingga barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,65 gram dan pil ekstasi dengan berat kotor 10,21 gram disita Polisi.
“Kedua orang tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau perantara dalam transaksi narkotika golongan satu dengan menjual, menawarkan untuk dijual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” sambung Misran.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (San)
Pekanbaru Pos Riau