Minggu , 26 April 2026

Polda Riau Ciduk Preman Berkedok Debt Collector di Kota Pekanbaru

Polda Riau Ciduk Preman Berkedok Debt Collector di Kota Pekanbaru

PEKANBARU (pekanbarupos.co) — Praktik penarikan kendaraan secara paksa yang diduga dilakukan oleh kelompok debt collector berujung tindak kekerasan berhasil diungkap aparat kepolisian di Kota Pekanbaru.

Dalam kasus ini, sejumlah pelaku diamankan setelah diduga melakukan pemerasan dan pengeroyokan terhadap seorang korban di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (25/4).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Resmob Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta pemerasan.

“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan tersebut. Modus yang digunakan adalah menghentikan kendaraan di jalan, kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih biaya penarikan,” ujar Hasyim.

Peristiwa bermula ketika kendaraan milik seorang debitur diberhentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan.

Tidak hanya melakukan penguasaan terhadap kendaraan, para pelaku juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak korban.

Saat pihak pendamping hukum korban mencoba melakukan mediasi dan meminta kendaraan dikembalikan, situasi justru memanas.

Korban kemudian mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka di bagian kepala.

“Ini yang kami tegaskan, tidak ada mekanisme penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan yang dibenarkan dilakukan di jalan secara paksa, apalagi disertai kekerasan. Tindakan seperti ini masuk dalam kategori tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” tegas Hasyim.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan empat orang pelaku utama berinisial AD, DO, DA, dan HS.

Sementara itu, beberapa pelaku lain masih dalam tahap pengejaran dan pengembangan oleh aparat kepolisian.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa satu unit mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya dikuasai para pelaku.

Hasyim menegaskan, Polda Riau tidak akan memberikan ruang terhadap praktik-praktik premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Penegakan hukum akan kami lakukan secara profesional dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk kekerasan,” tutupnya.(fiq)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *