INHU (pekanbarupos.co) – Satreskrim Polres Indragiri hulu (Inhu) kembali berhasil membongkar peredaran narkoba di Inhu. Kali ini, seorang pria pecatan Polisi tahun 2019 berinisial
AD alias Aldes (41) ditangkap dikawasan perumahan Permai kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Minggu (3/5) sekira pukul 21.00 wib.
Dalam operasi yang dipimpin Kasat Narkoba kali ini, dua orang pria lainnya inisial RAS alias Amat (30) dan inisial RS alias Fawi (39) turut diamankan dari tempat berbeda.
Kini ketiga orang tersangka bersama barang bukti ratusan gram sabu diamankan di Mapolres Inhu dan ketiga orang tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kata Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, Selasa (5/5) mengatakan, pembongkaran jaringan pengedar sabu yang saling terhubung, mulai dari pelaku lapangan hingga pemasok utama yang diketahui merupakan mantan anggota kepolisian berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Inhu Iptu Rifles Bagariang langsung melakukan penyelidikan di lokasi hingga pada akhirnya Minggu (3/5) sekira pukul 19.15 WIB, petugas berhasil mengamankan RAS alias Amat saat berada di atas sepeda motor di tepi jalan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,92 gram yang disimpan di saku jaketnya. Pelaku juga sempat membuang sebagian barang bukti, namun berhasil ditemukan kembali oleh petugas.
Amat mengaku memperoleh sabu tersebut dari RS alias Fawi (39) sehingga hasil pengembangan sekira pukul 20.15 WIB, petugas berhasil mengamankan Fawi di sebuah kamar penginapan Wisma Queen di wilayah Pematang Reba, Rengat Barat dengan BB sabu berat kotor total 7,90 gram, uang tunai jutaan rupiah, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Hasil tes urine terhadap Fawi menunjukkan positif narkoba.
Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah kepada AD alias Aldes yang disebut sebagai pemasok utama lalu ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Perumahan Pematang Reba Permai.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor total mencapai 210 gram yang disembunyikan di dalam sepatu dan disimpan di bagasi mobil miliknya.
Tes urine kepala mantan personel Polres Inhu ini juga menunjukkan positif menggunakan narkotika. “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Saat ini seluruh tersangka sudah diamankan dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas, Aiptu Misran. San
Pekanbaru Pos Riau