INHU (pekanbarupos.co) — Dianggap meresahkan dan mengganggu aktifitas masyarakat, Dua perusahaan pemilik Stockpile Batubara diduga illegal dilaporkan ke Polda Riau.
“Untuk tanda terima, besok saya ambil dari Ditreskrimsus,” sebut pelapor, Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA), Ir Gandamora MSI.
Dua perusahaan dilaporkan, PT SIP dan PT Global ke Polisi karena perusahaan yang bergerak di bidang transit Batubara tersebut diduga tidak memikiki izin usaha dan tidak memiliki Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).
Padahal, katanya perusahaan itu bertahan-tahun sudah menggeluti usaha Stockpile di Desa Bayas Kecamatan Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, namun aneh hingga sekarang tidak ada AMDAL.
SALAMBA mengkritisi bahkan melaporkan Stockpile tidak berizin karena dikuatirkan mengakibatkan pencemaran lingkungan dengan pelanggaran pidana lingkungan terkait AMDAL.
“Ini juga berdampak luas kepada kesehatan masyarakat atau melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tulis Salamba diterima Pekanbaru Pos, Minggu (9/5/23).
Parahnya lagi, Perusahaan illegal berpotensi merugikan negara akibat tidak membayar konstribusi pajak daerah sehingga Yayasan memutuskan melaporkan kegiatan diduga ilegal ke Polda Riau dan Gakum KLHK dan Gakum DLHK Riau.
“Harapan kami secepatnya dilakukan Lidik hingga menghentikan kegiatan illegal yang merugikan negara dan juga mencemari lingkungan,” tegas Gandamora.
Pantauannya, kawasan Stockpile milik PT Global dan SIP di Desa Bayas kawasan permukiman banyak banyak abu hitam pada musim kemarau dan lumpur batubara berserakan di sekitar jalan raya lintas Rengat – Tembilahan.
Selain itu, Dump Truk Tronton armada Batubara bisa antri sepanjang 1 kilometer karena Stockpile persis diantara jalan Lintas dengan DAS Indragiri.
“Memang tidak layak Stockpil di daerah tersebut sehingga kita mendesak pemerintah dan APH menghentikan segera kegiatan diduga illegal,” urai Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) itu dari seluler.
Bupati Inhil HM Wardan dan Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo belum bisa dikonfirmasi. (san)
Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Selasa (9/5).
Pekanbaru Pos Riau