Kamis , 25 Juni 2026
Salah satu Stockpile Batubara Diduga Ilegal Milik PT BBS di Kawasan Pelindo Kecamatan Kualacenaku, Inhu - Riau.

Soal Stockpile Illegal, Pemerintah Jangan Tutup Mata

INHU (pekanbarupos.co) – Anggota DPRD kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Adilah Ansori mengatakan seluruh investasi yang ada akan didukung jika usaha itu sepenuhnya sesuai koridor.

“Apapun usahanya dan siapapun yang akan berinvestasi untuk kemaslahatan umum kita dukung, tapi legalitas dan aktivitasnya tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di negara hukum,” tegas politisi partai Demokrat ini melalui Pekanbaru Pos.

Penegasan ini disampaikan ketua DPC partai bergambar bintang segitiga merah putih ini sebagai bentuk responsif anggota DPRD Inhu tentang keresahan Masyarakat dari dampak Stockpile Ilegal di Inhu namun tak kunjung ditertibkan.

“Jangan ada kongkalikong, jangan ada yang pura-pura gak tau, jika itu benar-benar Ilegal, harus ditutup, siapapun pengusahanya,” tegasnya, Selasa (9/5/23).

Belakangan beredar isu yang ia terima tentang berkas permohonan izin Stockpile Batubara yang ada di Airmolek Kecamatan Pasir Penyu sudah dimeja oknum pejabat Pemkab Inhu.

“Tolong jangan asal ditandatangani tapi tinjau dulu dampak lingkungannya, rekomendasi perizinannya sesuaikan dengan regulasi yang ada,” politisi asal Dapil Inhu IV ini mengingatkan.

Legislatif sebagai bahagian dari Pemerintah daerah, Adilah Ansori yang kerap dipanggil Bang Ucok ini mengatakan, kepada pimpinan dan komisi II DPRD Inhu akan menginisiasi rapat dengar pendapat (RDP) bersama seluruh pengusaha Stockpile yang ada di Inhu.

Sebab, selain Eksekutif, DPRD Inhu bahkan jajaran Kejari Inhu dan Polres Inhu harus saling bahu-membahu menertibkan rangakaian transit Batubara terduga ilegal. Dalam hal ini saya akan menginisiasi ke Pimpinan dan Komisi II untuk dilakukan RDP, secepatnya.

“Masa iya Pemerintah bisa kalah ke Pengusaha ilegal,” sentil anggota komisi I bidang pemerintahan ini.

Sebelumnya kepala dinas pekerjaan umum dan Tata Ruang Pemkab Inhu Arif Sudaryanto mengatakan lokasi Stockpile di Inhu belum punya analisis tata ruang. “Sampai saat ini belum ada rekom pkkpr utk stockpile batubara yg terbit,” tulis, Arif.

Rgulasi untuk izin lokasi, kata Arif dari seluler, diganti menjadi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kegiatan berusaha yang dikeluarkan oleh Bupati setelah didelegasikan ke Kadis DPMPTSP berdasarkan rekomendasi dari forum penataan ruang yang diketuai sekretaris daerah (Sekda).

Pengakuan serupa dikatakan kepala dinas lingkungan hidup Pemkab Inhu, Ori Hanang Wibisono tentang perizinan tambang hanya ada di tingkat kementerian. “Pertambangan dan turunannya kewenangan pusat termasuk Stockfile dan sampai saat ini kami belum ada ikut pembahasan dokumen dari pusat,” singkat Ori.

Sementara kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Inhu Endang Mulyawan kembali menegaskan tentang penerbitan AMDAL Stockpile adalah otomatis di pemerintah pusat. “Sesuai ketentuan PP nomor 5 tahun 2021, PMPTSP tidak ada kewenangan terkait AMDAL,” terangnya.

Seperti diketahui, di kabupaten Indragiri Hulu ada empat lokasi Stockpile Batubara diduga ilegal.

Diantaranya satu Stockpile milik PT EDCO di Jalan Elak Kecamatan Pasir Penyu. Sedangkan tiga lokasi lainnya di Desa Kualamulia Kecamatan Kualacenaku milik PT Koralindo, PT KS dan PT BBS di kawasan Pelindo.(san).

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *