Sempat Berusaha Kabur, Dua Pengedar Sabu Berhasil Disergap Polisi
PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru.
Dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar sabu berhasil diringkus dalam operasi yang digelar di pinggir Jalan SM Amin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SI (26) dan IN (39). Saat dilakukan penangkapan, salah seorang tersangka, yakni IN, sempat berusaha melarikan diri.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko dalam keterangannya menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa kedua pria tersebut kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan SM Amin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Efrain Wildana SE SH MH langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
“Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka”, jelas Noki, Minggu (5/7/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 9 paket kecil diduga berisi sabu milik S-I yang disembunyikan di lantai dekat balik pagar seng.
Sementara dari tangan I-N, petugas menyita 2 paket sabu ukuran sedang dan 28 paket sabu ukuran kecil yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok merek On Bold.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 11,35 gram”, tambahnya.
Selain itu, polisi turut mengamankan kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine, menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, S-I dan I-N mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R-E yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam penyelidikan (lidik) Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.(fiq)
Pekanbaru Pos Riau