PANGKALANKERINCI(pekanbarupos.co)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Berawal dari penangkapan seorang buruh yang diduga memiliki sabu, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus pemasoknya dengan barang bukti lebih banyak.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, Jumat (10/7/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menangkap seorang pria bernama JR(30), seorang buruh yang berdomisili di Desa Kuala Semundam.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 0,15 gram yang disimpan di dalam tas sandang milik tersangka.
Polisi juga mengamankan satu tas sandang warna cokelat, satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi.
Dari hasil pemeriksaan, JR mengaku memperoleh sabu tersebut dari AP. Berbekal pengakuan itu, tim langsung melakukan pengembangan dengan teknik undercover buy hingga berhasil mengamankan AP.
Saat penangkapan, petugas terlebih dahulu memperoleh satu paket diduga sabu dari AP. Selanjutnya, ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet kecil yang berisi enam paket diduga narkotika jenis sabu di dekat tempat tersangka duduk.
Dari tangan AP (25), seorang buruh yang juga merupakan warga Desa Kuala Semundam, polisi menyita total tujuh paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,68 gram, satu buah dompet kecil, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna hitam.
Dalam pemeriksaan, AP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial FD yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO/lidik) oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Pelalawan.(amr)
Pekanbaru Pos Riau