INHU (pekanbarupos.co) – Belum genap satu bulan mengemban amanah sebagai Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Ipda Ramli Ismail Gultom langsung menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika di Batangcenaku.
Perwira yang mulai bertugas sejak 13 Juni 2026 itu berhasil memimpin pengungkapan dua kasus narkotika dalam waktu berdekatan dengan total lima orang tersangk beserta barang bukti sabu seberat 4,55 gram.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan Polsek Batang Cenaku dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskan pengungkapan pertama bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Hendra Sebayang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ramli Ismail Gultom bersama tim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu, 11/7/ 2026 sekitar pukul 01.00 WIB tim berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial RR als Rizki (21) dan DS als Dedek (22) di sebuah jalan di Desa Alim.
“Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor 0,44 gram, kaca pirex, dompet, bungkus rokok, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp205 ribu,” sebut Misran, Senin (13/7).
Dari hasil pengembangan perkara diatas, tim kembali melakukan penggerebekan, Sabtu (11/7) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Desa Cenaku Kecil sekaligus mengamankan tiga orang tersangka, yakni YP als Yogi (25), RA als Reka (18), dan ZKR als Zikri (18) dan mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor 4,11 gram yang disembunyikan di dalam botol permen dan kotak telepon genggam.
Selain itu turut diamankan kaca pirex, satu pak plastik klip bening, timbangan elektrik, sendok sabu, alat hisap (bong), dua dompet, lima unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.164.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Penggeledahan tersebut turut disaksikan Kepala Desa Cenaku Kecil, Sukardi, sehingga seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Batang Cenaku sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Aiptu Misran menegaskan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui Yogi berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar sabu. Sementara Reka dan Zikri berperan sebagai perantara jual beli serta membantu mengemas narkotika. Adapun Rizki dan Dedek diketahui berperan sebagai pengguna sekaligus perantara dalam transaksi sabu.
Kata Kapolres, keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Indragiri Hulu memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. “Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan agar ruang gerak para pelaku narkotika semakin sempit,” ujar Misran mewakili Kapolres.
Dengan total lima tersangka yang berhasil diamankan dalam dua pengungkapan tersebut serta barang bukti sabu seberat 4,55 gram, Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. (San)
Pekanbaru Pos Riau