ROKANHULU (pekanbarupos.co) — Menyikapi hasil pertemuan sekaligus tinjauan lapangan yang dilakukan oleh DPRD Rokan Hulu (Rohul) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rohul, PKS PT SSM (Surya Sawit Mandiri) fokus pada hasil temuan.
Pertemuan yang berlangsung Hari Rabu (10/05/2023) di Lokasi Pabrik PKS PT SSM (Surya Sawit Mandiri) sekitar pukul 11.30 Wib ini menghadirkan banyak pihak.
Antara lain DPRD Kabupaten Rohul lewat Komisi IV, DLH Rohul lewat Kepala Dinas didampingi Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Perusakan Lingkungan, Perangkat Desa Koto Tandun, serta perwakilan Tokoh masyarakat setempat.
Dalam pertemuan yang berlangsung satu jam lebih di dalam ruang rapat kantor dan dilanjutkan dengan pengecekan lokasi kolam limbah PKS.
Manajer PKS PT SSM (Surya Sawit Mandiri), Jupriono, menjelaskan kepada media bahwa mereka, dalam hal ini Perusahaan akan berusaha semaksimal mungkin melakukan penyelesaian terkait temuan DLH Kabupaten Rohul.
“Kami akan secepatnya menyelesaikan izin yang belum keluar di DLH Rohul”, sebut Jupriono. Manajer PKS PT SSM (Surya Sawit Mandiri) ini juga menjelaskan terkait pencemaran yang sampai di permukiman warga, Perusahaan juga berkomitmen menyelesaikan persoalan ini dengan perangkat Desa dan warga Koto Tandun yang terdampak pencemaran.
“Perusahaan juga siap menerima segala bentuk sanksi dari DLH jika dianggap menyalahi aturan”, tambah Jupriono lagi. Ini menunjukkan bahwa PT SSM (Surya Sawit Mandiri) taat aturan dan patuh pada undang undang yang berlaku.
“Sembari menunggu rekomendasi, sekali lagi kami tegaskan PT SSM berkomitmen menyelesaikan seluruh persoalan terkait temuan ini”, tegas Manajer PKS PT SSM ini sekali lagi.
Sementara itu Kadis Lingkungan Hidup, Suparno yang media minta keterangan nya di saat bersamaan terkait temuan dari DLH Kabupaten Rohul.
“Terkait temuan, sanksi administratif dan teguran kepada PT SSM termasuk bagian dari temuan yang kita buat”, sebut Suparno, saat ditanya media perihal 14 poin temuan DLH Kabupaten Rohul kepada PT SSM (Surya Sawit Mandiri).
Perihal Line Aplikasi yang sempat dipersoalkan, Kadis Lingkungan Hidup mengatakan bahwa proses kajian tersebut membutuhkan waktu satu tahun, baru setelah itu SLO (Surat Layak Operasi) dapat dikeluarkan.
Perihal rekomendasi izin operasional, Suparno menjelaskan banyak OPD yang berperan dalam pendirian Pabrik PKS,”Selama ini terkesan seluruh izin dan kewenangan berada di DLH saja”, curhat Kadis Lingkungan Hidup Rohul ini.
Artinya DLH Kabupaten Rohul hanya memberikan assesment terhadap seluruh rekomendasi izin yang diberikan seluruh OPD yang terlibat.
Sementara itu, Kades Koto Tandun, Muhammad Thosin Rahmadani menambahkan bahwa dalam kapasitas nya sebagai Kades, dirinya berharap dapat ditemukan solusi untuk penyelesaian persoalan ini.
“Sebelum pertemuan hari ini, beberapa kali kita adakan diskusi melalui humas”, tambah Thosin.
Dengan kata lain menurut Kades Koto Tandun ini, terkait bentuk TJSP dan Pola Kemitraan yang dibangun sampai saat ini sedang berjalan dan sudah dirasakan oleh sebagian warga Desa Koto Tandun.(bal)
Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Jumat (12/5).
Pekanbaru Pos Riau