INHU (pekanbarupos.co) – Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang melibatkan tiga korban di bawah umur.
Dalam penanganan kasus ini aparat kepolisian juga memastikan perlindungan terhadap identitas dan hak-hak para korban sesuai prinsip pemberitaan ramah anak.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat diterima Unit Reskrim Polsek Peranap.
Begitu laporan diterima, personel segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku. “Saat ini proses hukum terus berjalan, sementara korban mendapat pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aiptu Misran, Kamis (16/7).
Peristiwa ini diketahui terjadi di sebuah rumah di wilayah Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, ketiga korban yang masih berstatus anak diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri mereka.
Informasi tersebut terungkap setelah ketiga anak mendatangi seorang anggota keluarga dan menceritakan dugaan perbuatan yang dialami. Mendengar pengakuan tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polsek Peranap lalu ditindaklanjuti dengan mendatangi rumah terduga pelaku di Desa Pauh Ranap, Rabu (15/7) sekitar pukul 22.00 WIB sekaligus mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dalam proses pemeriksaan awal, terlapor mengakui perbuatannya. Selanjutnya, ia langsung dibawa ke Mapolsek Peranap guna menjalani proses penyidikan hingga menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 KUHP.
Misran menyebut korban akan mendapatkan pendampingan melalui koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Indragiri Hulu, Dinas Sosial, serta menjalani pemeriksaan medis atau visum untuk kepentingan pembuktian. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.
Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap jati diri anak yang menjadi korban tindak pidana.
Sebab, dukungan keluarga, masyarakat, serta pendampingan psikologis menjadi bagian penting dalam proses pemulihan korban, sementara aparat penegak hukum memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Data diterima Pekanbaru Pos dari Mapolres Inhu, hingga bulan Mei tahun 2026, jumlah perkara tindak pidana kekerasan kepada anak, kepada perempuan hingga perdagangan orang tercatat sebanyak 31 crime total (CT), terselesaikan 11 perkara. (San)
Pekanbaru Pos Riau