BENGKALIS (pekanbarupos.co)–Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang remaja berinisial MFA (16) di Jalan Antara, Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,25 gram serta 1 unit telepon genggam. Hasil tes urine terhadap MFA menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Putri Sembilan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok tersebut.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) guna mewujudkan wilayah yang aman dan bebas dari narkoba.
Polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau