Jumat , 31 Juli 2026

Abdul Wahid Terbukti Korupsi, Majelis Hakim Vonis Dua Tahun Penjara

PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Ungkapan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam setiap persidangan, “Kebenaran akan menemukan jalannya,” kini menjadi sorotan publik setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan dirinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (30/7/2026), Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama dengan anggota Abdul Aziz dan Edi Darma Putra menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Abdul Wahid.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Abdul Wahid terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Riau dengan memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp2,4 miliar. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada ajudan Abdul Wahid, Marjani, atas perintah terdakwa.

Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Ajukan Banding, Klaim Tak Bersalah

Menanggapi putusan tersebut, Abdul Wahid menyatakan tidak menerima vonis majelis hakim dan langsung menyatakan akan mengajukan banding.

Menurutnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk hal-hal yang dinilainya meringankan.

“Keputusan hakim tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi saya dan fakta-fakta dalam persidangan. Maka itu kami mengajukan banding karena saya tidak bersalah dalam perkara ini,” ujarnya.

Abdul Wahid juga kembali menegaskan keyakinannya bahwa perkara yang menjerat dirinya sarat rekayasa dan memiliki muatan politik.

“Saya yakin semua ini rekayasa dan saya juga yakin pasti ada ruang-ruang keadilan yang akan ditemukan,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Tim jaksa menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

“Kebenaran Akan Menemukan Jalannya”

Ungkapan “Kebenaran akan menemukan jalannya” menjadi kalimat yang paling sering diucapkan Abdul Wahid sepanjang proses persidangan sebagai bentuk keyakinannya akan memperoleh putusan bebas.

Namun, putusan majelis hakim justru memberikan makna berbeda terhadap pernyataan tersebut. Pengadilan menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp200 juta, serta mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Putusan tersebut sekaligus menjadi babak baru dalam perjalanan perkara korupsi yang menyita perhatian publik di Provinsi Riau, meski proses hukum masih akan berlanjut melalui upaya banding yang diajukan pihak terdakwa.(dre)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *