PEKANBARU (pekanbarupos.co)– Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru yang terdiri dari HMI, PMII, IMM, PMKRI, dan KAMMI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengamankan aset daerah dan menuntaskan polemik Hak Guna Bangunan (HGB) Sukaramai Trade Center (STC).
Cipayung Plus menilai persoalan HGB STC harus segera diselesaikan secara tegas, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum.
Langkah tersebut dinilai penting agar aset daerah memiliki kepastian hukum sekaligus mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dukungan tersebut salah satunya merujuk pada penyerahan sebanyak 133 unit bangunan kantor dan toko (kanto) dengan luas tanah sekitar 10.065 meter persegi dari PT MPP kepada Pemerintah Kota Pekanbaru pada 9 Februari 2026.
Aset tersebut kemudian tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah.
Cipayung Plus berpandangan, fakta administratif tersebut menjadi bagian penting yang harus menjadi dasar dalam proses penyelesaian polemik HGB STC.
Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati dokumen, proses administrasi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru, Raihan Darma Putra, menegaskan Pemko Pekanbaru harus tetap konsisten menjaga aset dan kepentingan daerah.
“Dengan adanya bukti pencatatan 133 unit kanto seluas 10.065 meter persegi sebagai aset daerah, kami meminta Pemko tetap konsisten memegang teguh aturan hukum.
Jangan sampai aset dan potensi pendapatan daerah justru terganggu oleh kepentingan kelompok maupun kepentingan tertentu,” tegas Raihan.
Menurutnya, Wali Kota Pekanbaru harus berani mengambil sikap tegas sekaligus tetap transparan dalam menjalankan kewenangannya. Kepentingan masyarakat, kata dia, harus menjadi prioritas utama.
Senada, Ketua Cabang PMII Kota Pekanbaru, Muhammad Arsyad, menilai penyelesaian polemik HGB STC harus ditempatkan sebagai persoalan kepentingan publik, bukan arena kepentingan politik.
“Kami mendukung Pemko Pekanbaru menyelesaikan persoalan HGB STC secara tegas dan transparan.
Ketika aset tersebut sudah menjadi bagian dari kekayaan daerah, pemerintah berkewajiban memastikan aset itu aman, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Arsyad.
PMII juga meminta seluruh pihak menghormati proses administrasi dan hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, opini publik sebaiknya dibangun berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan spekulasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Umum IMM Kota Pekanbaru, Rahmatul Aufa, menegaskan penyelesaian persoalan HGB STC harus mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan publik.
Ia menilai langkah Pemko Pekanbaru melakukan konsultasi dengan pihak-pihak terkait merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah dalam memastikan pengelolaan aset daerah tetap berada pada koridor hukum dan administrasi yang berlaku.
Dukungan serupa disampaikan PMKRI Cabang Pekanbaru St. Albertus Magnus. PMKRI menilai pemerintah daerah perlu diberikan ruang untuk menjalankan kewenangannya dalam mengamankan aset daerah tanpa terseret tarik-menarik kepentingan politik.
PMKRI menegaskan setiap langkah pemerintah dalam mengamankan aset daerah harus dilakukan secara konstitusional, transparan, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Di sisi lain, Ketua Umum PD KAMMI Pekanbaru, Muhammad Arifuttajjalli, meminta Pemko Pekanbaru tidak ragu mengambil sikap selama yang diperjuangkan adalah kepentingan dan aset daerah.
“Menurut kami, pemerintah tidak perlu ragu ketika yang sedang dijaga adalah kepentingan dan aset daerah. Justru langkah Pemko hari ini harus dikawal agar tetap konsisten sampai persoalan ini benar-benar selesai,” katanya.
KAMMI juga mendorong Pemko Pekanbaru tetap tegas dan tidak mudah terpengaruh tekanan dari pihak mana pun, dengan memastikan setiap keputusan yang diambil bermuara pada kepentingan masyarakat.
Cipayung Plus Kota Pekanbaru menegaskan dukungan terhadap Wali Kota Pekanbaru bukan didasarkan pada kepentingan politik, melainkan pada upaya menjaga aset daerah dan memastikan supremasi hukum berjalan.
“Jika memang terdapat pelanggaran terhadap ketentuan HGB, maka harus ditindak sesuai hukum. Jika terdapat hak masyarakat yang dirugikan, maka harus dipulihkan. Dan jika terdapat persoalan administrasi, maka harus dibuka secara transparan kepada publik,” tegas mereka.
Cipayung Plus berharap polemik HGB STC tidak berlarut-larut dan dapat segera menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum. Mereka menilai, yang paling penting bukan siapa yang menang dalam polemik tersebut, melainkan bagaimana aset daerah dapat diselamatkan, dikelola secara profesional, dan dikembalikan manfaatnya sebesar-besarnya untuk masyarakat Pekanbaru.((dre)
Pekanbaru Pos Riau