INHU (pekanbarupos.co) – Mario Kempes alias Kempes (34) warga Desa Air Jernih Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali merasakan dinginnya jeruji besi akibat perbuatan serupa, Narkoba.
Pelaku merupakan residivis telah terpidana lima tahun penjara ternyata tidak jera dan kembali berkarier sebagai pengedar narkotika. Keterangan ini disampaikan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH, Kamis (27/8).
Penangkapan terhadap Mario Kempes alias Kempes dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Poros Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.
Tersangka sebagai buruh itu diketahui pernah berurusan dengan hukum dalam kasus serupa pada tahun 2016 dan divonis menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Namun, setelah bebas, ia tidak bertobat dan kembali terjerumus ke jalan yang salah.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, awalnya pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, Satres Narkoba Polres Inhu menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Air Jernih.
Mendapat laporan tersebut, Pelaksana Tugas Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu Aiptu Nopri SH segera meneruskan informasi kepada Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel SH MH, lalu memimpin langsung operasi penyelidikan hingga memastikan bahwa yang berperan sebagai pengedar adalah Mario Kempes.
Berdasarkan data yang akurat, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Saat ditangkap, tersangka sempat membuang barang terlarang, namun tim tetap berhasil menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu tidak jauh dari tempat kejadian. Selain itu, saat penggeledahan badan, ditemukan pula 1 unit ponsel berwarna hitam yang disembunyikan tersangka dalam celananya.
Di hadapan penyidik, Mario mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan barang bukti berupa narkotika tersebut adalah miliknya. Berat kotor sabu yang diamankan mencapai 2,15 gram.
Tersangka kini dibawa ke Markas Polres Inhu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai pelaku berulang, ia menghadapi ancaman hukuman yang berat.
Selain sabu dan telepon genggam, polisi juga menyita dua bungkus plastik pembungkus barang bukti tersebut. Polisi mengingatkan bahwa tindakan peredaran gelap narkotika merusak masa depan bangsa dan tidak akan pernah dibiarkan berkembang, baik oleh pelaku baru maupun pelaku berulang. (San)
Pekanbaru Pos Riau